Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Tak Butuh Waktu Lama,Polsek Sampaga Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tiri

125
×

Tak Butuh Waktu Lama,Polsek Sampaga Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Tak Butuh Waktu Lama,Polsek Sampaga Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Tiri
banner 468x60

KoMamuju,penasuara.com- Seorang pria berinisial AR (43) diamankan personel Polsek Sampaga setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat,pada Kamis (23/07/2026).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Sampaga, Ipda Hariadi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Personel piket Polsek Sampaga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR,” ujar Ipda Hariadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi saat ibu korban pergi ke Puskesmas Satelit Tarailu untuk mengantar adik korban yang sedang sakit. Korban saat itu berada di rumah hanya berdua dengan terduga pelaku.

Baca juga :  Warga Dusun III Desa Rugemuk Pertanyakan Kebijakan Pembongkaran Pondok Jaga oleh Satpol PP Deli Serdang, Presiden dan Kemenhut Diminta Turun Tangan Membantu Warga

Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Saat korban terbangun, pelaku diduga memaksa korban untuk memenuhi keinginannya. Namun korban menolak. Pelaku kemudian diduga mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban tidak menuruti permintaannya.

Pelaku selanjutnya diduga membuka pakaian korban. Namun, dugaan aksi tersebut tidak berlanjut setelah pelaku mengetahui korban sedang mengalami menstruasi sehingga membatalkan perbuatannya.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pacarnya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Sampaga.

Baca juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Sumsel Aswan Mufti Gelar Reses di Tanjung Raja Utara

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Sampaga segera melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Ipda Hariadi menegaskan bahwa AR kini telah diamankan dan akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan maupun anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. . melindungi korban, pihak kepolisian tidak mempublikasikan identitas maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban, sesuai ketentuan perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual.

Baca juga :  Tim Advokasi Uun FERADI WPI Serahkan Permohonan Audiensi ke Komisi III DPR RI dan Puan Maharani, Minta Pengawasan Penanganan Perkara*

 

Sumber: Humas Polres Mamuju

Reporter :.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!