Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Praperadilan Dikabulkan Sebagian,Penetatapan Tersangka Dan Pebahanan Alfian Dinyatakan Tidak Sah

151
×

Praperadilan Dikabulkan Sebagian,Penetatapan Tersangka Dan Pebahanan Alfian Dinyatakan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Dikabulkan Sebagian,Penetatapan Tersangka Dan Pebahanan Alfian Dinyatakan Tidak Sah
banner 468x60

PadangSidempuan (Sumut) : penasuara.com– Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfian, S.Sos., MM. Putusan tersebut dibacakan secara langsung dan terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB.Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum Pemohon maupun Termohon. Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon.

Tawuran Antarwarga Kelurahan Anoa dan Nunuh Pecah di Jalan Emeselan Kota Palu, Polisi Turun Amankan Situasi

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pokok perkara, Hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga :  Keluarga Sempat Melihat Perubahan Perilaku, Warga Tumaluntung Satu Ditemukan Meninggal Dunia

Selain itu, tindakan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selanjutnya, Termohon diperintahkan untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada Termohon sejumlah nihil.
Putusan tersebut diputuskan pada Senin, 20 Juli 2026, oleh Firman Ares Bernando, S.H., selaku Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Alfian, S.Sos., MM., menyampaikan apresiasi terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
“Kami selaku Kuasa Hukum Alfian, S.Sos., MM., mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Putusan ini membuktikan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan benar-benar sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Kuasa Hukum.

Baca juga :  Cegah Karhutla, Kabid Humas Polda Sulbar Ingatkan Stop Bakar Lahan Awas Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan tegaknya hak-hak setiap warga negara yang berhadapan dengan persoalan hukum.

Sementara itu, Dipo Alam Siregar, S.H., selaku salah satu Kuasa Hukum Alfian, menekankan kepada seluruh aparat penegak hukum agar dalam melaksanakan proses dan prosedur hukum senantiasa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia juga mengingatkan agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai prosedur,” tegas Dipo Alam Siregar, S.H.

Baca juga :  Pererat Tali Silaturahmi: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Baur Bersama Warga di Nobar Final Piala Dunia 2026

Putusan praperadilan tersebut menjadi pengingat penting bahwa setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum.

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!