Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kepulauan RiauNews

Diduga Ada Kerjasama Oknum, Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi Meski Sering Ditertibkan

388
×

Diduga Ada Kerjasama Oknum, Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi Meski Sering Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Kerjasama Oknum, Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi Meski Sering Ditertibkan
banner 468x60

Batam, penasuara.com – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) masih terpantau beroperasi di sejumlah wilayah Kota Batam, khususnya di area Kecamatan Nongsa dan sekitarnya. Beroperasinya kembali tambang-tambang ini, meski sebelumnya kerap ditertibkan oleh pihak berwenang, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran lapangan di beberapa titik, seperti kawasan Bukit Tengkorak, Kampung Jabi, dan Batu Besar, aktivitas pertambangan terlihat masih berlangsung. Di lokasi tersebut, tampak keberadaan alat berat, mesin penyedot pasir, hingga hilir mudik truk pengangkut material yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut penuturan sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan tersebut sering kali beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hingga dini hari.

Baca juga :  Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

“Sudah sering ditutup, tapi nanti buka lagi secara diam-diam. Warga merasa seolah-olah mereka (pelaku) tidak takut dengan sanksi hukum,” ujar salah seorang warga saat ditemui di sekitar lokasi.

Kondisi operasional yang terorganisir ini memunculkan desas-desus dan dugaan di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu atau oknum yang memberikan perlindungan (beking) terhadap praktik ilegal tersebut. Namun, hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak penegak hukum.

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan
Praktik pertambangan pasir tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca juga :  Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor Asal Tapsel di Sibabangun

Selain masalah perizinan, aktivitas ini juga berdampak serius pada kelestarian lingkungan dan berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Galian pasir yang tidak terkendali dapat memicu kerusakan lahan, meningkatkan risiko tanah longsor, banjir, serta merusak ekosistem sekitar secara parah.

Menanti Ketegasan Aparat
Sebelumnya, instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, BP Batam, beserta jajaran Kepolisian diketahui telah beberapa kali turun tangan melakukan penertiban dan penyegelan lokasi tambang. Namun, masyarakat menyoroti belum adanya tindakan hukum yang menyentuh aktor utama atau pemodal di balik aktivitas ini.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara komprehensif. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar para pekerja kasar di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar dari aktivitas ini, termasuk menindak tegas apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat.

Baca juga :  Pemprov Jateng Salurkan Bisyaroh untuk Penghafal Kitab Suci, Gus Yasin Tegaskan Apresiasi Lintas Agama

Hingga berita ini diturunkan, redaksi penasuara.com masih berupaya menghubungi pihak Kepolisian, BP Batam, dan instansi terkait lainnya guna meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait langkah lanjutan dalam menangani kembali maraknya tambang pasir ilegal ini.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!