Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Penjual Rokok IIegal Tanpa Cukai Ditangkap Polisi,BB 48 Slop Berbagai Merek Diamankan Di Polres PadangLawas

262
×

Penjual Rokok IIegal Tanpa Cukai Ditangkap Polisi,BB 48 Slop Berbagai Merek Diamankan Di Polres PadangLawas

Sebarkan artikel ini
Penjual Rokok IIegal Tanpa Cukai Ditangkap Polisi,BB 48 Slop Berbagai Merek Diamankan Di Polres PadangLawas
banner 468x60

Padang Lawas (Sumut) : penasuara.com- Barang bukti rokok ilegal diamankan sebanyak 48 slop dari berbagai jenis merek antara lain, merek Luffman Mild, Luffman merah, merek X-Bold, Denza, Hummer Pro, Aurora, Coffe, Coffy Berry, Duta dan Hummer Brown.

Kapolres Palas,AKBP Dodik Yuliyanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim,AKP Irwansah Sitorus,membenarkan Sat Samapta ada menyerahkan penjual rokok ilegal bersama barang bukti rokok sebanyak 48 slop.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Personel Sat Samapta,menyerahkan seorang penjual rokok ilegal bersama 48 slop rokok sebagai barang bukti kepihak Sat Reskrim Polres Palas,” terang Irwansah,Minggu(19/7/2026).

Baca juga :  Pemkab Jombang Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tahun Ajaran 2026/2027

Dikatakan,menjual dan menyimpan rokok ilegal tanpa cukai merupakan tindak pidana. Hal itu diatur Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat(1), UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

AKP Irwansah Sitorus menjelaskan, tersangka penjual rokok ilegal yang diserahkan berinisial SAH (35) warga lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Baca juga :  TEROR TERHADAP PERS: Wartawan Batam Kritis Ditikam, Liputan Sindikat Judi dan Miras Diduga Jadi Pemicu

Ditambahkan,Polres Palas terus mengambil langkah tegas dan konsisten memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Penindakan ini adalah upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal,” imbuhnya.

Adapun jenis rokok ilegal yang diamankan berupa merek Luffman sebanyak 17 slop, merek X Bold dan Denza serta Hummer 8 slop, merek Aurora, Coffe sebanyak 21 slop dan merek Duta sebanyak 2 slop.

Baca juga :  Buntut Dugaan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Desak Pembongkaran dan Agendakan Peninjauan Langsung

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!