Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

360
×

SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com – Manajemen SPBU Palem Raya di Kabupaten Ogan Ilir angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang bertajuk “SPBU di Palem Raya Ogan Ilir Diduga Lakukan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi”. Pihak SPBU dengan tegas membantah adanya dugaan praktik penyimpangan tersebut.

​Pengawas SPBU Palem Raya, Gilang Pratama, memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tempatnya dijalankan sesuai regulasi pemerintah dan berada di bawah pengawasan ketat instansi terkait.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​”Penyaluran BBM bersubsidi selama ini mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, kami siap kooperatif memberikan data, dokumen, maupun keterangan kepada aparat penegak hukum untuk pemeriksaan yang objektif,” ujar Gilang dalam keterangannya.

Baca juga :  Kecelakaan Maut di Jalur Brebes–Jatibarang, Warga Jakarta Pusat Meninggal Dunia

​Gilang juga menjelaskan perihal kedatangan tiga orang yang mengaku sebagai awak media pada Selasa (14/7/2026) lalu. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan tersebut dengan baik dan memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pengisian BBM yang berlaku di SPBU tersebut.

​Terkait tudingan adanya kendaraan yang melakukan pengisian solar berulang kali dalam satu hari di luar batas wajar, Gilang mengaku tidak mengetahui adanya praktik curang tersebut. Ia memaparkan bahwa pengisian BBM subsidi saat ini diawasi secara ketat melalui sistem barcode (kode batang).

Baca juga :  Titipan Doa Tulus: Polda Sulbar Bersama Anak Yatim Memohon Keberkahan Keamanan Negeri

​”Sistem barcode sudah mengatur hal tersebut. Satu kendaraan dapat melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari dengan total kuota hingga 200 liter per hari. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah,” tegasnya.

​Menutup klarifikasinya, pihak SPBU Palem Raya mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan atau temuan resmi dari instansi yang berwenang. Manajemen SPBU menegaskan komitmennya untuk terus melayani masyarakat secara profesional, transparan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah NTB Kunjungi Anak Korban Kekerasan di Ponpes Lombok Tengah.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!