Palembang, penasuara.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Sako, Kota Palembang, berhasil menangkap dua pria tersangka tindak pidana pencurian rumah kosong. Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menggunakan modus penyamaran dengan mengenakan pakaian wanita (daster) dan jilbab untuk mengelabui warga sekitar.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Sukiwan (52), warga kawasan Sematang Borang, dan Ari Ardiansyah (28), warga Lebak Murni, Palembang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kediaman korban bernama Widianto Saipul yang berlokasi di Jalan Sematang Borang, Lorong Persatuan, Kecamatan Sako. Tindak pidana tersebut dilakukan pada Minggu (5/7/26) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, kondisi rumah sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya menghadiri acara keluarga.
Pihak Polsek Sako Palembang membenarkan adanya peristiwa tersebut. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi berupa uang tunai sebesar Rp50 juta.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (6/7/26). Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman tersangka Ari Ardiansyah di kawasan Lebak Murni, Palembang.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh pihak kepolisian, uang puluhan juta hasil kejahatan tersebut dilaporkan telah habis digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi dan hiburan malam di kawasan Kampung Baru, Palembang. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















