Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Advokat Rikha Permatasari Tantang Debat Terbuka di Komisi III DPR RI

126
×

Advokat Rikha Permatasari Tantang Debat Terbuka di Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Advokat Rikha Permatasari Tantang Debat Terbuka di Komisi III DPR RI
banner 468x60

Sragen, penasuara.com — Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan kesiapannya untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Kehadiran ini bertujuan untuk memaparkan secara terbuka mengenai kronologi, alat bukti, dan argumentasi hukum terkait perkara yang menjerat kliennya, Teguh Riyanto.

​Pernyataan tersebut disampaikan Rikha pada Minggu (19/7/26). Ia juga menegaskan kesiapannya untuk berdiskusi serta berdebat secara akademik dan konstitusional dengan pihak-pihak terkait mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​”Saya siap hadir di Komisi III DPR RI. Mari kita buka seluruh fakta, alat bukti, kronologi, dan dasar hukumnya secara transparan. Jangan hanya membangun opini. Mari kita uji bersama berdasarkan KUHAP, alat bukti, dan konstitusi,” tegas Rikha.

​Proses Hukum Berjalan Melalui Praperadilan

​Berdasarkan analisis dan posisi hukum yang dibangun oleh tim kuasa hukum, Rikha menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang patut diuji, khususnya terkait proses penetapan status tersangka terhadap Teguh Riyanto.

​Saat ini, upaya menguji keabsahan penetapan tersebut tengah ditempuh melalui jalur hukum Praperadilan. Kendati demikian, Rikha memandang bahwa DPR RI juga memiliki fungsi pengawasan yang relevan untuk memastikan berjalannya tata kelola penegakan hukum yang baik.

​”Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai perkara ini, forum Komisi III DPR RI adalah ruang yang tepat untuk menjelaskan kepada publik bagaimana proses hukum berjalan. Kami siap mempertanggungjawabkan argumentasi hukum kami secara terbuka,” ujarnya.

​Transparansi, Bukan Serangan Terhadap Institusi

​Lebih lanjut, Rikha mengklarifikasi bahwa kesiapannya berdebat secara terbuka sama sekali bukan ditujukan untuk menyerang institusi penegak hukum mana pun. Langkah ini semata-mata diambil untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

​Ia berharap seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk para pejabat yang menangani perkara ini, dapat hadir apabila diundang oleh Komisi III DPR RI guna memberikan penjelasan yang berlandaskan pada dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

​”Yang kami cari bukan kemenangan dalam perdebatan, melainkan kejelasan. Jika proses hukum telah sesuai aturan, biarlah publik mengetahuinya. Namun, jika ada kekeliruan, negara juga harus berani melakukan koreksi. Itulah esensi negara hukum,” tambahnya.

​Menjunjung Tinggi Equality Before the Law

​Sebagai penutup, Rikha menekankan bahwa kehadiran seluruh pihak dalam forum RDPU akan menjadi wujud nyata dari pertanggungjawaban publik. Hal ini juga menjadi momentum krusial untuk mempertegas prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum), due process of law (proses hukum yang adil), serta profesionalisme aparat penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.

​”Forum Komisi III DPR RI bukan arena untuk mencari siapa yang paling benar, melainkan ruang konstitusional untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan aturan hukum, fakta, dan keadilan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!