Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Polisi Sigap, Dua Pemuda Pembuat Keributan di Anjungan Pantai Manakarra Diamankan, Satu Bawah B*dik

139
×

Polisi Sigap, Dua Pemuda Pembuat Keributan di Anjungan Pantai Manakarra Diamankan, Satu Bawah B*dik

Sebarkan artikel ini
Polisi Sigap, Dua Pemuda Pembuat Keributan di Anjungan Pantai Manakarra Diamankan, Satu Bawah B*dik
banner 468x60

Mamuju,penasuara.com – Personel Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku keributan yang terjadi di lokasi Festival UMKM Bhayangkara Presisi Fest 2026, Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju, Sulawesi Barat.Jumat malam. 17 Juli 2026

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa Sebelumnya, personel Polresta Mamuju memang telah disiagakan di lokasi untuk pengamanan rangkaian kegiatan festival dan memberikan rasa aman kepada seluruh pengunjung.

Baca juga :  Diduga Motif Dendam, Mantan Napi Nekat Tikam Kades Talang Aur Ogan Ilir Usai Pulang Hajatan

Berkat kesiapsiagaan tersebut, petugas dengan sigap mengamankan dua terduga pelaku saat terjadi keributan perkelahian. Lanjutnya

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial BA (20) dan RK (21). Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh BA. Sementara itu, RK diketahui berada dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras.

Berdasarkan keterangan awal, keributan dipicu setelah kedua terduga pelaku diduga menyenggol pengunjung lain yang sedang menyaksikan festival yang memicu cekcok hingga berujung aksi saling pukul. Ujar Kasi Humas

Baca juga :  Lurah Batukuning Hadiri Acara Sunatan Masal Di PTP Minanga Ogan

Melihat situasi tersebut, personel Polresta Mamuju yang berjaga di lokasi langsung bertindak cepat untuk melerai sekaligus mengamankan kedua terduga pelaku sehingga keributan tidak meluas dan situasi kembali kondusif. Tambahnya

Selanjutnya, BA dan RK beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Ungkap Iptu Herman

Baca juga :  Warga RT 07 RW 07 Kelurahan Panggung Resmikan TOGA dan Gapura Lingkungan, Wujud Transformasi Kawasan Berbasis Gotong Royong

 

Sumber: Humas Polres Mamuju

Reporter:.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!