Demak, penasuara.com – Semangat pengabdian kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui tugas penegakan hukum dan pelayanan keamanan. Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, jajaran Polres Demak menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan bakti religi dengan membersihkan lingkungan Masjid Agung Demak, Jumat (19/6/2026).
Sejak pagi, puluhan personel Polres Demak tampak bergotong royong membersihkan berbagai area masjid, mulai dari halaman, ruang utama ibadah, hingga fasilitas tempat wudhu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Demak, Kompol Sukmawati, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara Ke-80.
Dengan penuh semangat dan kebersamaan, para personel membersihkan setiap sudut masjid guna menciptakan lingkungan ibadah yang bersih, nyaman, dan lebih representatif bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran Polri yang tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga aktif membangun kedekatan dengan masyarakat melalui aksi sosial yang bermanfaat.
Kompol Sukmawati mengatakan bahwa bakti religi tersebut merupakan bentuk pengabdian sederhana yang memiliki makna mendalam. Menurutnya, kebersihan tempat ibadah merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi bagian dari upaya menciptakan kenyamanan bagi para jamaah.
“Kami ingin hadir di tengah masyarakat dengan cara yang sederhana namun bermakna. Membersihkan tempat ibadah merupakan salah satu bentuk pengabdian yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan bakti religi ini, Polres Demak berharap dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam menjaga kebersihan dan kelestarian fasilitas umum, khususnya tempat-tempat ibadah.
Momentum Hari Bhayangkara Ke-80 pun menjadi pengingat bahwa pengabdian Polri tidak hanya tercermin dalam tugas-tugas kepolisian, tetapi juga melalui aksi nyata yang menghadirkan manfaat dan kedekatan dengan masyarakat di berbagai aspek kehidupan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















