Batam, penasuara.com – Warga Lubuk Baja melaporkan praktik penjualan obat tanpa resep dokter di sebuah apotek kawasan Seraya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Rabu (15/7). Tim redaksi penasuara.com, melalui penelusuran reporter . Buhari, menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan fakta bahwa apotek terkait menjual obat-obatan yang rentan remaja salah gunakan. Kamis (16/7/26)
Ancaman bagi Generasi Muda
Berdasarkan temuan di lapangan, . Buhari menyoroti kelalaian pihak apotek yang berpotensi membahayakan masa depan generasi muda. Ia menyayangkan bagaimana obat yang seharusnya berfungsi menyembuhkan penyakit justru beralih fungsi karena lemahnya pengawasan.
“Banyak remaja justru menyalahgunakan obat batuk ini untuk tujuan yang menyimpang. Kita tidak bisa membiarkan hal yang terkesan sepele ini merusak kesehatan generasi muda,” tegasnya.
Buhari mengimbau seluruh apoteker dan pengelola toko obat agar lebih bertanggung jawab dan memperketat prosedur penjualan obat yang memiliki efek samping berbahaya.
Desakan untuk Penegakan Aturan
Kekhawatiran serupa juga datang dari kalangan praktisi farmasi setempat. Suhemi, seorang pemilik apotek di wilayah tersebut, mengungkapkan bahwa banyak oknum memperjualbelikan obat jenis Mextril secara bebas tanpa pengawasan dan tanpa meminta resep dokter kepada pembeli.
Suhemi menilai aparat berwenang harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Kesehatan kepada apotek yang melanggar aturan, mengingat tingkat penyalahgunaan obat tersebut di kalangan remaja sudah cukup mengkhawatirkan.
Tuntutan Evaluasi dan Pengawasan Ketat
Lebih lanjut, Suhemi mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta Pemerintah Kota Batam untuk segera turun tangan dan melakukan inspeksi rutin di lapangan.
“Pemerintah harus mencegah praktik ini sedini mungkin demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. Seluruh pihak perlu bekerja sama memberantas pelanggaran ini demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bangsa yang maju di masa depan,” tutup Suhemi.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















