Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
AcehNews

PT. MPG harus Tegas terhadap PT. SCY yang diduga telah melanggar studi kelayakan dan Kontrak Kerja Sama

541
×

PT. MPG harus Tegas terhadap PT. SCY yang diduga telah melanggar studi kelayakan dan Kontrak Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
PT. MPG harus Tegas terhadap PT. SCY yang diduga telah melanggar studi kelayakan dan Kontrak Kerja Sama
banner 468x60

Nagan Raya, penasuara.com – Polemik terkait aktivitas pengangkutan fly ash dan bottom ash (FABA) dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang melibatkan PT Sumber Cipta Yolanda (SCY) selaku vendor, terus bergulir. Langkah hukum PT SCY yang menggugat Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat, Keuchik Gunong Kleng, dan LSM Wangsa kini memicu kritik dari berbagai kalangan.

Kritik terhadap Langkah Hukum Vendor
Sebagian pihak menilai langkah hukum yang PT SCY tempuh berpotensi menciptakan kegaduhan yang dapat mengganggu iklim investasi dan demokrasi di wilayah tersebut. Publik berharap PT SCY terlebih dahulu membenahi tata kelola birokrasi internalnya sebelum menjalankan peran sebagai vendor, serta menyikapi kritik masyarakat sebagai masukan evaluasi, bukan sebagai hambatan operasional.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Standar Pengelolaan dan Dugaan Pelanggaran Lokasi
Guna menelusuri permasalahan ini, tim penasuara.com menemui HK, perwakilan dari salah satu lembaga lingkungan hidup terkemuka di Aceh. HK menjelaskan bahwa meskipun pemerintah menetapkan FABA sebagai limbah Non-B3, PT Meulaboh Power Generation (MPG) selaku pemilik PLTU tetap wajib melaporkan manifes pengelolaannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Vendor yang mengelola FABA juga wajib memenuhi standar pengelolaan yang ketat, baik dari segi tempat penyimpanan maupun transportasi angkutan. Hal ini karena debu FABA memiliki tekstur yang sangat halus sehingga rawan mencemari lingkungan,” jelas HK.

Lebih lanjut, HK menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi pembuangan limbah tersebut. Ia mengaku menerima informasi bahwa dokumen studi kelayakan dan surat kerja sama antara PT MPG dan PT SCY menetapkan Desa Buloh, Kecamatan Meureubo, sebagai lokasi pembuangan resmi.

“Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa aktivitas pembuangan justru mengarah ke Desa Gunong Kleng? Sejak kapan lokasi pembuangan berpindah?” ungkap HK mempertanyakan hal tersebut.

Desakan Evaluasi Kontrak dan Hak Jawab Menanggapi penolakan warga Desa Gunong Kleng, HK menilai sikap masyarakat sangat wajar. Warga menolak aktivitas tersebut karena khawatir akan dampak pencemaran lingkungan di tempat tinggal mereka.

Meskipun masyarakat bertindak berdasarkan pengamatan kasatmata, HK menduga PT SCY telah melanggar aturan operasional yang tertuang dalam dokumen studi kelayakan dan kontrak kerjanya sendiri. Oleh karena itu, ia mendesak PT MPG agar segera mengambil sikap tegas. PT MPG harus meminta pertanggungjawaban PT SCY dan mempertimbangkan pemutusan kontrak kerja sama jika vendor terbukti melanggar kesepakatan tertulis serta memicu konflik sosial.

Hingga berita ini redaksi terbitkan, penasuara.com telah berupaya menghubungi pihak PT MPG untuk meminta konfirmasi resmi. Namun, belum ada tanggapan atau balasan dari pihak perusahaan terkait isu ini. Redaksi penasuara.com senantiasa membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang bersangkutan demi menjamin keberimbangan informasi pada pemberitaan selanjutnya.

Editor: A. Nufri

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!