Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Desak KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI yang Dikaitkan dengan Eks Anggota Komisi XI DPR RI

148
×

Desak KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI yang Dikaitkan dengan Eks Anggota Komisi XI DPR RI

Sebarkan artikel ini
Desak KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI yang Dikaitkan dengan Eks Anggota Komisi XI DPR RI
banner 468x60

Tap Sel, (Sumut) : penasuara.com – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tapanuli Selatan. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara tuntas dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang kembali menjadi sorotan publik.

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan tuntutan agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih. Mereka meminta setiap pihak yang diduga menerima aliran dana CSR BI diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah muncul pernyataan mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori, yang saat memberikan keterangan menyebut bahwa program CSR tersebut diterima oleh seluruh anggota Komisi XI DPR RI pada periode terkait. Pernyataan itu kemudian memicu kembali perdebatan di ruang publik.

Sejumlah nama mantan anggota Komisi XI DPR RI kembali menjadi sorotan, termasuk Heri Gunawan dan Satori yang telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Pernyataan Satori juga menyeret perhatian terhadap sejumlah mantan anggota Komisi XI lainnya yang kini menduduki jabatan publik.

Baca juga :  Ir.Pidel Hutahaean MM Menyampaikan Hasil Pembahasan Badan Anggaran 2025 dan Pembahasan Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di antara nama yang ramai diperbincangkan publik adalah Gus Irawan Pasaribu yang kini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan serta Masinton Pasaribu yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah. Keduanya diketahui pernah menjadi anggota Komisi XI DPR RI pada periode sebelumnya.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) juga pernah menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam aksi tersebut, massa meminta KPK memeriksa Masinton Pasaribu terkait dugaan aliran dana CSR Bank Indonesia sebagaimana berkembang dalam penyidikan perkara tersebut.

Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut menjadi perhatian publik. Ia menyampaikan bahwa terdapat keterangan dari salah satu pihak yang diperiksa yang menyebut seluruh anggota Komisi XI menerima dana bantuan tersebut. Namun, Johanis juga menegaskan bahwa proses pembuktian tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Baca juga :  Hilang Di Tengah Laut, Nelayan Tuna Desa Kawa Ditemukan Selamat

Secara hukum, penyebutan nama seseorang dalam keterangan saksi maupun pihak yang diperiksa belum dapat diartikan sebagai bukti bersalah. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari KPK yang menyatakan bahwa Gus Irawan Pasaribu maupun Masinton Pasaribu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Massa aksi berharap KPK bekerja secara independen, transparan, dan tidak pandang bulu dalam mengusut perkara tersebut. Mereka menilai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan korupsi diproses secara profesional tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang politik pihak yang diperiksa.

Baca juga :  Bincang Malaqbi Bersama TVRI Sulbar Kapolda Sulbar Kupas Tuntas Peran, Tantangan, dan Komitmen Meningkatkan Pengabdian Polri di Tengah Masyarakat

Perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia sendiri masih terus berkembang. Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana apabila didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai hukum yang berlaku.

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!