Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Rapat Bantuan Bencana Memanas: Pejabat Pemkot Sibolga Usir Jurnalis, Anggota DPRD dan Warga Pilih ‘Walk Out’

442
×

Rapat Bantuan Bencana Memanas: Pejabat Pemkot Sibolga Usir Jurnalis, Anggota DPRD dan Warga Pilih ‘Walk Out’

Sebarkan artikel ini
Rapat Bantuan Bencana Memanas: Pejabat Pemkot Sibolga Usir Jurnalis, Anggota DPRD dan Warga Pilih ‘Walk Out’
banner 468x60

Sibolga (Sumut), penasuara.com – Ratusan warga mendatangi Aula Kantor Camat Sibolga Utara untuk mempertanyakan kejelasan penyaluran bantuan pasca-bencana alam yang terjadi pada 25 September 2025 lalu. Kehadiran masyarakat ini bertujuan menuntut hak mereka lantaran banyak korban terdampak yang belum menerima bantuan tersebut.

Berdasarkan pantauan penasuara.com di lokasi, sejumlah pejabat daerah turut menghadiri pertemuan ini. Di antaranya adalah Camat Sibolga Utara M. Molkiana Sianturi, SE; Anggota DPRD Fraksi PDI-Perjuangan Mandapot Pasaribu; Anggota DPRD Fraksi Nasdem Nikson Simanjuntak; serta Asisten Pemerintahan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial, Denni Aprilsyah Lubis. Selain itu, beberapa Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) juga tampak hadir untuk mendengarkan langsung keluhan warga.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Insiden Pengusiran Jurnalis
Namun, suasana musyawarah tiba-tiba memanas ketika Asisten Pemerintahan Denni Aprilsyah Lubis secara mendadak mempertanyakan kualitas dan sertifikat kompetensi awak media yang sedang meliput kegiatan tersebut. Selanjutnya, pejabat tersebut secara sepihak mengusir jurnalis dari ruang rapat.

Baca juga :  Mengapa Pembelaan Hotman Belum Mampu Meruntuhkan Konstruksi Penyidik Polri?

“Saya tidak mau diwawancarai bila bapak tidak memiliki sertifikat dan berkompeten,” ujar Denni kepada awak media.

Padahal, pada saat itu, para jurnalis sama sekali tidak sedang melakukan sesi wawancara dengan yang bersangkutan. Awak media hanya mendokumentasikan gambar dan meliput suasana pertemuan secara umum sebagai bentuk tugas jurnalistik.

Aksi Solidaritas Warga dan Anggota DPRD
Menyikapi tindakan arogansi tersebut, Anggota DPRD Mandapot Pasaribu langsung melayangkan protes. Ia meminta Asisten Pemerintahan agar tidak mengusir jurnalis demi menjaga prinsip keterbukaan informasi publik. Meskipun demikian, Denni tetap bersikeras memaksa jurnalis untuk meninggalkan ruangan.

Buntut dari pengusiran ini, masyarakat yang hadir justru menunjukkan rasa solidaritas. Saat awak media beranjak meninggalkan Aula Kantor Camat Angin Nauli, puluhan warga memilih melakukan aksi walk out (keluar ruangan). Tidak hanya warga, Anggota DPRD Mandapot Pasaribu turut keluar dan meninggalkan rapat karena merasa pejabat pemerintah tersebut tidak menghargai teguran dari anggota dewan.

Baca juga :  Kenalkan Turangga SAR 4x4, Kendaraan Rescue Karya Anak Bangsa Andalan BPBD Gresik

Menuntut Transparansi dan Menabrak UU Pers
Di luar gedung, perwakilan warga menyampaikan kekecewaan mereka kepada awak media. Mereka menegaskan bahwa kehadiran jurnalis justru atas undangan masyarakat.

“Kami yang mengundang awak media untuk meliput pertemuan ini agar publik tahu bagaimana kejelasan terkait bantuan bencana di Kelurahan Angin Nauli ini. Kami ingin adanya keterbukaan informasi,” tegas salah satu warga.

Sementara itu, Mandapot Pasaribu kembali menyayangkan sikap pejabat tersebut. “Apa salahnya jurnalis meliput di situ? Biar publik juga tahu apa hasil pertemuan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan jelas melanggar konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, regulasi ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca juga :  Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco

Selain itu, tindakan menghalang-halangi tugas wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) (tugas jurnalistik) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Jika pejabat tersebut sampai melakukan tindakan penghalangan dalam proses liputan, berarti dia tidak memahami Undang-Undang Pers,” tutup sumber di lokasi.

Reporter: .
Editor: Samsul Bahri

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!