Toba,Balige (Sumut) : pewartamedia – Nilai Dana Bagi Hasil (DBH) pajak air permukaan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba menurun drastis sejak 2025.
Hal itu disampaikan Bupati Toba, Effendi Napitupulu, saat Rapat Paripurna DPRD Toba, Senin (13/7/2026).
“Sebelumnya Kabupaten Toba menerima DBH pajak air permukaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sekitar Rp32 miliar pada 2024. Namun, tahun lalu turun drastis menjadi sekitar Rp1,7 miliar, tidak sampai Rp2 miliar,” ujar Effendi.
Menurutnya, penurunan DBH tersebut berdampak besar terhadap kemampuan membangun daerah. Ia menyebut penurunan itu terjadi setelah adanya perubahan regulasi yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Effendi mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama Pemprov Sumut. Namun, pembahasan belum membuahkan hasil atau mengalami kebuntuan (deadlock).
Ia menambahkan, DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX telah menyarankan agar Pemkab Toba menyampaikan surat resmi sebagai tindak lanjut untuk memperjuangkan pengembalian besaran DBH seperti sebelumnya.
(Reporter: .)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















