Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Modus Beli Gorengan Berujung Bui, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Sukses Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

308
×

Modus Beli Gorengan Berujung Bui, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Sukses Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini
Modus Beli Gorengan Berujung Bui, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Sukses Ringkus Pelaku Penggelapan Motor
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Modus Pura-pura Membeli Gorengan

​Peristiwa penggelapan ini bermula pada hari Rabu (8/7/26) sekitar pukul 16.30 WIB di dekat Kantor Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Awalnya, pelaku yang bernama M. Diki (29) menemui korban, Ilham Andika (20), yang saat itu juga disaksikan oleh rekannya, Darmawan Adi Putra (21).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Kemudian, pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam sepeda motor korban. Adapun alasan yang pelaku gunakan saat itu adalah ingin pergi ke depan untuk membeli gorengan. Karena merasa percaya, korban langsung meminjamkan kendaraannya kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku tanpa ragu segera membawa pergi sepeda motor milik korban tersebut.

Baca juga :  Polres Pidie Jaya Kembali Toreh kan Prestasi IKPA Tahun Anggaran 2025

​Pencarian Buntu dan Timbulnya Kerugian

​Namun demikian, setelah korban menunggu selama kurang lebih dua jam, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Oleh karena itu, korban berusaha mencari keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, korban sengaja menemui sepupu pelaku yang juga bernama Ilham untuk meminta bantuan.

​Sayangnya, ketika saksi Ilham mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, ia sama sekali tidak mendapatkan respons atau kabar apapun. Meskipun korban terus berupaya mencari pelaku ke berbagai tempat, korban tetap tidak menemukannya. Pada akhirnya, karena pelaku tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan motor tersebut, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Baca juga :  Hari Terakhir Latihan,Paskibra Terpilih:Gladi Resik Siap Kibarkan Merah Putih dl Perbatasan

​Sebagai akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiel berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen II tahun 2025 berwarna hitam. Sepeda motor dengan pelat nomor BG 4805 AFE (Noka: MH1JME11XSK670296, Nosin: JME1E1666341) tersebut bernilai sekitar Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah).

​Team Rajawali Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

​Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat. Secara khusus, beliau menginstruksikan Kanit Reskrim beserta anggota Team Rajawali untuk memburu dan menangkap pelaku.

​Tak lama berselang, tepatnya pada hari Minggu (12/7/26) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim memimpin langsung para anggotanya menuju tempat persembunyian tersangka di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang.

Baca juga :  PMR Salurkan Air Bersih untuk Madrasah dan Ponpes di Belik, Ringankan Dampak Kekeringan di Pemalang

​Setibanya di lokasi, polisi langsung menyergap dan menangkap tersangka M. Diki tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban yang belum sempat tersangka hilangkan. Kini, polisi telah menahan tersangka di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!