Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsNusa Tenggara Timur

Terseret Kasus Kematian dr. Icha, Partai Golkar dan PDI-P Tegas Nonaktifkan Dua Anggota DPRD TTU

133
×

Terseret Kasus Kematian dr. Icha, Partai Golkar dan PDI-P Tegas Nonaktifkan Dua Anggota DPRD TTU

Sebarkan artikel ini
Terseret Kasus Kematian dr. Icha, Partai Golkar dan PDI-P Tegas Nonaktifkan Dua Anggota DPRD TTU
banner 468x60

Kupang, penasuara.com — Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDI-P) secara resmi menonaktifkan sementara dua kader mereka yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tegas ini mereka ambil sebagai respons atas laporan dugaan keterlibatan kedua legislator tersebut dalam kasus intimidasi yang tragisnya berujung pada kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Adapun dua anggota dewan yang menerima sanksi kepartaian tersebut bernama Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar dan Veronika Lake dari Fraksi PDI-P. Sebelumnya, keluarga mendiang dr. Icha telah melaporkan mereka berdua, bersama dua orang lainnya, ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat (3/7/26).

​Menanggapi situasi ini, Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Golkar, Agustinus Nahak, mengonfirmasi bahwa penonaktifan Therensius sudah berjalan sejak pekan lalu.

Baca juga :  Suara Tak Mampu Menjawab Panggilan: Stenly Pantow Hilang di Perkebunan, Lalu Pulang dengan Selamat

​”Partai membebastugaskan yang bersangkutan sejak minggu lalu sehingga ia tidak lagi berkantor. Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk penghormatan partai agar proses hukum yang ia hadapi dapat berjalan lancar tanpa gangguan,” terang Agustinus usai menghadiri aksi damai tenaga kesehatan di halaman Kantor DPRD NTT, Kota Kupang, Kamis (9/7/26) malam.

​Terkait potensi sanksi lanjutan, Agustinus menyatakan bahwa Partai Golkar saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU mengenai dugaan pelanggaran etik. Selanjutnya, BK DPRD TTU akan meneruskan laporan tersebut kepada DPD Partai Golkar untuk menjadi dasar bagi partai dalam mengambil keputusan organisasi lebih lanjut.

​Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P TTU justru telah lebih dahulu menindak tegas Veronika Lake. Sejak 30 Juni 2026, partai berlambang banteng tersebut melarang Veronika untuk mengikuti seluruh kegiatan kepartaian maupun aktivitas politik di dewan yang mengatasnamakan PDI-P.

Baca juga :  Dr. (c) Advokat Rikha Permatasari Soroti Dugaan Pengulangan Perundungan terhadap Anak

​Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P TTU, Carolus Sonbay, menjelaskan bahwa keputusan ini menunjukkan tanggung jawab moral sekaligus komitmen partai dalam menjaga integritas. Oleh karena itu, PDI-P meminta Veronika untuk murni berfokus mengikuti seluruh proses hukum di kepolisian serta pemeriksaan etik di BK DPRD.

​”Meskipun kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, partai sama sekali tidak akan melindungi kader yang melanggar hukum. Bahkan, kami siap menjatuhkan sanksi tegas sesuai AD/ART jika pengadilan membuktikan kesalahannya,” tegas Carolus.

​Sebagai catatan penting, keluarga mendiang dr. Icha secara keseluruhan melaporkan empat orang kepada Polda NTT terkait kasus dugaan intimidasi ini. Selain Therensius (Golkar) dan Veronika (PDI-P), keluarga korban turut melaporkan anggota DPRD TTU dari Fraksi PKB, Norbertus Tubani, serta Maria Mathildis Sau, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami dugaan intimidasi tersebut guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian tragis dr. Icha.

Baca juga :  Memahami Beda Musdes dan Musrenbangdes: Mencegah Tumpang Tindih Tata Kelola Desa

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!