Maluku, penasuara.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Yan Zamora Noach S.P menegaskan bahwa konsolidasi organisasi yang dilakukan sejak tahap awal merupakan kunci utama untuk menjaga keberlangsungan perjuangan partai sekaligus memperkokoh komitmen pengabdian kepada masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Yan Zamora Noach saat menghadiri langsung Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan Kecamatan Letti Moa dan Lakor. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di Gedung Serbaguna Takur, pada hari Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam arahannya, politisi asal daerah ini menjelaskan bahwa konsolidasi dini memungkinkan seluruh jajaran partai mulai dari tingkat desa hingga kecamatan untuk saling mengenal kekuatan, menyamakan visi dan misi, serta mengidentifikasi potensi sekaligus tantangan yang dihadapi di lapangan. Hal ini menjadi fondasi agar setiap langkah partai selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat di wilayah perbatasan ini.
“Kekuatan kita tidak hanya terletak pada jumlah anggota, melainkan pada seberapa erat kita bersatu dan seberapa siap kita bekerja sama sejak awal. Konsolidasi yang kuat menjadi jaminan bahwa suara rakyat di Maluku Barat Daya akan terus didengar dan diperjuangkan di tingkat provinsi maupun pusat,” ujar Noach.
Ia juga mengajak seluruh kader PDI Perjuangan di Kecamatan Letti Moa dan Lakor untuk menjadikan momentum Musancab ini sebagai titik tolak memperbaiki kinerja organisasi, memperbanyak inisiatif yang bermanfaat bagi warga, serta senantiasa menjaga semangat melayani tanpa pamrih.
Kegiatan Musancab ini berlangsung dengan penuh semangat dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Maluku barat daya dan sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan MBD, kader dari berbagai desa, serta simpatisan partai di wilayah Kecamatan Letti Moa dan Lakor.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















