Sumatra Utara, penasuara.com – Mengapa Pondok Warga Menjadi Sasaran? Secara formal-hukum, aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan menggunakan pendekatan aturan hitam di atas putih sesuai regulasi Definisi Bangunan Tanpa Izin di mata hukum administrasi, setiap pendirian struktur fisik (baik permanen untuk komersial maupun pondok darurat/pos penjagaan non-komersial) yang berdiri di atas lahan negara atau kawasan hutan lindung tanpa dokumen PBG/IMB tetap diklasifikasikan sebagai pelanggaran tata ruang.
Keterbatasan Pengakuan Swadaya:
Meskipun niat warga sangat baik, yaitu mendirikan pos untuk menjaga kelestarian hutan dari pengrusakan—hukum negara tidak otomatis melegitimasi bangunan fisik tersebut jika tidak memiliki dasar alas hak tanah atau penugasan tertulis dari Kementerian LHK (misalnya melalui skema Perhutanan Sosial).
Strategi Hukum yang Harus Diambil Warga dalam Rapat Koordinasi: Ketimpangan perlakuan ini harus dijadikan senjata utama dan materi gugatan/keberatan oleh warga dalam Rapat Koordinasi di Polresta Deli Serdang.
Langkah yang harus ditempuh:
Tuntut Asas Keadilan (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik): Kuasa hukum warga harus mendesak Polresta Deli Serdang, Camat, dan Satpol PP untuk menerapkan hukum tidak tebang pilih. Jika pos penjagaan warga ditertibkan, maka bangunan permanen tambak PT Tun Sewindu yang jelas-jelas mengokupasi 11,7 hektar hutan lindung tanpa izin juga wajib dibongkar dan disegel pada saat yang bersamaan.
Apalagi jelas disampaikan bahwa areal dari PT tersebut bukan berada dilokasi regemuk melainkan di lokasi yang lain
Gunakan Legalitas Berdasarkan Fakta Ombudsman:
Bawa bukti hasil pemetaan Ombudsman RI Sumut dan rekomendasi Komisi II DPRD Deli Serdang yang menyatakan tambak perusahaan tersebut ilegal.
Argumenkan bahwa warga mendirikan pos justru untuk mengawasi perluasan wilayah ilegal dari tambak korporasi tersebut.
Ajukan Legalitas Pos Penjagaan:
Mintalah ruang mediasi agar pos penjagaan warga tidak dibongkar, melainkan dialihkan statusnya atau didaftarkan secara resmi di bawah binaan Dinas LHK Sumatera Utara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan (Kemitraan Kehutanan).
D Rinaldy NKRI
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















