Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Barat

Peraturan Perda Penkap Deli Serdang Membabi Buta Tidak Tepat Sasaran

159
×

Peraturan Perda Penkap Deli Serdang Membabi Buta Tidak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Peraturan Perda Penkap Deli Serdang Membabi Buta Tidak Tepat Sasaran
banner 468x60

Sumatra Utara, penasuara.com – Mengapa Pondok Warga Menjadi Sasaran? Secara formal-hukum, aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan menggunakan pendekatan aturan hitam di atas putih sesuai regulasi Definisi Bangunan Tanpa Izin di mata hukum administrasi, setiap pendirian struktur fisik (baik permanen untuk komersial maupun pondok darurat/pos penjagaan non-komersial) yang berdiri di atas lahan negara atau kawasan hutan lindung tanpa dokumen PBG/IMB tetap diklasifikasikan sebagai pelanggaran tata ruang.

Keterbatasan Pengakuan Swadaya:
Meskipun niat warga sangat baik, yaitu mendirikan pos untuk menjaga kelestarian hutan dari pengrusakan—hukum negara tidak otomatis melegitimasi bangunan fisik tersebut jika tidak memiliki dasar alas hak tanah atau penugasan tertulis dari Kementerian LHK (misalnya melalui skema Perhutanan Sosial).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Strategi Hukum yang Harus Diambil Warga dalam Rapat Koordinasi: Ketimpangan perlakuan ini harus dijadikan senjata utama dan materi gugatan/keberatan oleh warga dalam Rapat Koordinasi di Polresta Deli Serdang.

Baca juga :  100 Masa Jabatan Kades Segera Habis,Tokoh Masyarakat & DPRD Segera Gerakan Pilkades 2026

Langkah yang harus ditempuh:
Tuntut Asas Keadilan (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik): Kuasa hukum warga harus mendesak Polresta Deli Serdang, Camat, dan Satpol PP untuk menerapkan hukum tidak tebang pilih. Jika pos penjagaan warga ditertibkan, maka bangunan permanen tambak PT Tun Sewindu yang jelas-jelas mengokupasi 11,7 hektar hutan lindung tanpa izin juga wajib dibongkar dan disegel pada saat yang bersamaan.

Baca juga :  Pesan Kritis Kapolda Sulbar: Siap Pertaruhkan Jiwa dalam Tugas, Namun Wajib Cermat Ukur Kekuatan dan Jadikan Kegagalan Sebagai Pembelajaran

Apalagi jelas disampaikan bahwa areal dari PT tersebut bukan berada dilokasi regemuk melainkan di lokasi yang lain

Gunakan Legalitas Berdasarkan Fakta Ombudsman:
Bawa bukti hasil pemetaan Ombudsman RI Sumut dan rekomendasi Komisi II DPRD Deli Serdang yang menyatakan tambak perusahaan tersebut ilegal.

Argumenkan bahwa warga mendirikan pos justru untuk mengawasi perluasan wilayah ilegal dari tambak korporasi tersebut.

Baca juga :  Penuh Haru, Siswa Kelas 2 SDN Kuta Baru 1 Sampaikan Pesan Cinta untuk Sang Guru

Ajukan Legalitas Pos Penjagaan:
Mintalah ruang mediasi agar pos penjagaan warga tidak dibongkar, melainkan dialihkan statusnya atau didaftarkan secara resmi di bawah binaan Dinas LHK Sumatera Utara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perlindungan hutan (Kemitraan Kehutanan).

D Rinaldy NKRI

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!