Bogor, penasuara.com – Seorang oknum yang mengaku mewakili Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor baru-baru ini melontarkan sebuah pernyataan yang sangat kontroversial. Lebih lanjut, oknum tersebut dengan berani mengklaim bahwa aparat penegak hukum dapat memenjarakan para wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Tentu saja, berbagai kalangan langsung mengkritik tajam klaim tersebut karena mereka menganggapnya sangat keliru, menyesatkan masyarakat, dan berpotensi merusak iklim kebebasan pers di tanah air.
Menyikapi polemik ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., selaku Pemerhati Masyarakat dan Hukum Indonesia, segera angkat bicara. Ia sangat menyayangkan tindakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi hoaks di ranah pers nasional.
Melalui sebuah diskusi telepon membahas hukum wartawan tanpa UKW bersama pimpinan media nasional pada Jumat (10/7/26), Prof. Sutan memperingatkan semua pihak agar berhenti merendahkan profesi wartawan. Selain itu, ia menilai pernyataan semacam ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa saja menganggapnya sebagai sikap resmi organisasi, padahal klaim tersebut sangat menyimpang dari fakta hukum yang ada. Oleh karenanya, ia mengingatkan agar setiap organisasi yang sedang melakukan kunjungan ke desa-desa seharusnya memberikan edukasi positif, bukan justru menyebarkan narasi sesat yang mengintimidasi jurnalis lainnya.
Pemidanaan Tanpa UKW Tidak Memiliki Dasar Hukum
Dari sudut pandang hukum, Prof. Sutan menjelaskan secara gamblang bahwa ancaman penjara bagi wartawan tanpa UKW sama sekali tidak memiliki landasan perundang-undangan. Sebagai contoh, apabila kita merujuk secara langsung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, undang-undang tersebut sama sekali tidak memuat satu pun pasal yang mengancam jurnalis tanpa UKW dengan hukuman pidana.
Sebaliknya, UKW sebenarnya hanya berfungsi sebagai alat ukur mandiri agar jurnalis dapat meningkatkan profesionalisme mereka. Dengan demikian, sertifikat ini bukanlah syarat utama yang menentukan sah atau tidaknya profesi seseorang, dan bukan pula bentuk izin resmi dari negara. Terlebih lagi, Dewan Pers juga telah berulang kali menegaskan bahwa hukum akan selalu melindungi status wartawan asalkan mereka bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum dan konsisten mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Proses Hukum Hanya Berlaku untuk Tindak Kejahatan Murni
Di samping itu, pria yang juga menjabat sebagai Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia ini menerangkan syarat-syarat pemidanaan secara rinci. Ia memaparkan bahwa pihak kepolisian atau pengadilan baru bisa memproses hukum seorang jurnalis apabila yang bersangkutan benar-benar melakukan tindak pidana murni. Adapun beberapa contoh kejahatan ini meliputi tindakan pemerasan atau penyebaran informasi bohong yang merugikan orang lain, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengaturnya secara jelas.
“Maka dari itu, tindakan memidanakan seorang jurnalis semata-mata karena ia belum lulus uji kompetensi merupakan sebuah kesalahan besar yang tidak memiliki pijakan hukum sama sekali,” tegas Prof. Sutan.
Desakan untuk Segera Mengklarifikasi
Sebagai penutup, Prof. Sutan mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak buruk dari pernyataan sepihak oknum PWI Kabupaten Bogor tersebut. Menurut pandangannya, klaim menyesatkan itu mampu merusak reputasi organisasi pers secara keseluruhan sekaligus menumbuhkan iklim ketakutan yang tidak perlu di antara para pekerja media.
Walaupun masing-masing organisasi pers mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyelenggarakan pendidikan jurnalistik, ia mengingatkan agar semua pihak wajib saling menghargai dan tunduk sepenuhnya pada UU Pers No. 40/1999. Mengingat potensi bahayanya, ia secara tegas mendesak pengurus PWI Kabupaten Bogor untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Tujuannya adalah agar rekan-rekan wartawan tidak merasa terancam, dan pihak-pihak tertentu tidak menyalahgunakan isu ini untuk mengekang kebebasan pers.
Pada akhirnya, Prof. Sutan mengajak seluruh organisasi dan perusahaan pers yang sah agar bahu-membahu menjaga posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Alih-alih saling menjatuhkan satu sama lain, ia berharap pemerintah beserta instansi publik maupun swasta terus mendorong kemajuan demokrasi, transparansi informasi, serta kesejahteraan ekonomi bagi perusahaan pers resmi di Indonesia. (10/7/26)
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















