Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Janji Perizinan Kilat Berujung Dugaan Penipuan, Investor Pabrik Garmen Mengaku Rugi Rp605 Juta

142
×

Janji Perizinan Kilat Berujung Dugaan Penipuan, Investor Pabrik Garmen Mengaku Rugi Rp605 Juta

Sebarkan artikel ini
Janji Perizinan Kilat Berujung Dugaan Penipuan, Investor Pabrik Garmen Mengaku Rugi Rp605 Juta
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Harapan besar untuk menghadirkan investasi yang berpotensi membuka ribuan lapangan kerja baru di Kabupaten Tegal justru berubah menjadi persoalan hukum.

Seorang pria berinisial N (44), warga Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, diduga melakukan penipuan terhadap investor yang berencana membangun pabrik garmen di Kecamatan Margasari dengan nilai kerugian mencapai Rp605 juta.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dana tersebut, menurut pihak investor, diserahkan untuk kepentingan pengurusan berbagai dokumen perizinan proyek. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, perizinan tak kunjung terealisasi, sementara uang yang telah diberikan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga :  Jelang Penentuan Sekda,Ribu Simatupang Usulan Denni Aprilsyah Lubis kepada Bupati Masinton

Kuasa perwakilan investor dari PT Livin Anugrah Abadi, Yayi Affandi (50), menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya diperkenalkan kepada terduga pelaku. Saat itu, N mengklaim memiliki kemampuan dan jaringan yang mampu menyelesaikan seluruh proses legalitas pembangunan pabrik dalam waktu singkat.

“Yang bersangkutan meyakinkan kami bahwa seluruh perizinan bisa selesai hanya dalam waktu satu bulan. Karena percaya dengan penyampaiannya, kami kemudian membuat surat perjanjian terkait pengurusan perizinan tersebut,” ujar Yayi saat ditemui di Slawi.

Kepercayaan tersebut kemudian diwujudkan dengan penyerahan dana secara bertahap yang totalnya mencapai Rp605 juta. Dana itu disebut diperuntukkan bagi pengurusan seluruh persyaratan administrasi investasi.

Baca juga :  Bangun SDM Unggul, Pemkab MBD Gelar Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ‎

Namun, seiring berjalannya waktu, realisasi perizinan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Upaya meminta pertanggungjawaban kepada terduga pelaku juga disebut tidak membuahkan hasil, sehingga pihak investor memilih menempuh jalur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain menimbulkan kerugian materiil yang besar, dugaan penipuan tersebut juga berpotensi menghambat masuknya investasi yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Tegal.

Baca juga :  Terbongkar! Pria di Tangerang Diduga Produksi Uang Palsu Sejak 2025, Polisi Sita Ratusan Lembar dan Alat Pembuatnya

Pihak investor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sehingga iklim investasi di Kabupaten Tegal tetap terjaga dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!