Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Investigasi Kru Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG, Pemko Medan Kemana?

265
×

Investigasi Kru Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG, Pemko Medan Kemana?

Sebarkan artikel ini
Investigasi Kru Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG, Pemko Medan Kemana?
banner 468x60

Medan, penasuara.com – Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan media, sebanyak 12 unit bangunan rumah tinggal di Jalan Perjuangan/Durung 1, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ditemukan telah selesai dibangun 100 persen tanpa memiliki izin resmi.

Selain tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seluruh hunian tersebut terbukti berdiri di atas area yang masuk dalam zona hijau (kawasan ruang terbuka hijau dan resapan air).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perwakilan tim gabungan media, Al Nasution, menyatakan bahwa dari penelusuran langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya plang PBG resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan di sepanjang area proyek.

Baca juga :  Tragis! Pencari Ikan dengan Alat Setrum Tewas Mengapung di Empang Getasrejo, Perangkat Masih Aktif Saat Ditemukan

Alih fungsi lahan produktif menjadi kompleks perumahan ini secara jelas menabrak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.

“Kami turun langsung ke lapangan dan mendapati proyek 12 unit rumah ini sudah rampung total. Masalahnya, lokasi ini adalah zona hijau yang seharusnya steril dari pembangunan hunian. Ini mengindikasikan adanya kelemahan fatal dalam pengawasan tata ruang di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” ujar Al Nasution kepada wartawan.

Dampak buruk dari pembangunan ilegal ini juga dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Aan, seorang warga yang ditemui di sekitar area perumahan tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman banjir yang kini menghantui permukiman mereka.

Baca juga :  BPPKB HDS DPAC Kecamatan Rajeg Jalin Sinergi, Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Kecamatan Rajeg

“Kami warga di sini sangat cemas. Daerah ini kan zona resapan air, kalau sekarang sudah ditutup semen dan dibangun rumah sebanyak itu, air mau lari ke mana lagi saat hujan deras? Kami mendesak pemerintah jangan tutup mata,” tegas Aan.

Atas temuan investigasi ini, tim gabungan media bersama elemen masyarakat mendesak Wali Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR), serta Satpol PP Kota Medan untuk segera mengambil tindakan hukum yang nyata.

Baca juga :  Patroli Blue Light Malam Minggu Jasa Situasi Kamtibmas di Kabupaten Toba Tetap Kondusif

Penghentian pemanfaatan bangunan, penyegelan, hingga opsi pembongkaran paksa harus dilakukan demi menegakkan supremasi hukum tata ruang di Kota Medan.

Sementara itu beberapa pihak terkait yang diminta tanggapannya terkait hal tersebut, hingga rilis ini naik ke meja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!