PASAR KEMIS, penasuara.com–Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 34-15519 yang berlokasi di Jl. Raya Cadas–Kukun, Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan warga. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa malam, 7 Juli 2026 sekitar pukul 22.33 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan roda dua tengah mengantre untuk mengisi BBM di area SPBU. Namun, perhatian warga tertuju pada sebuah sepeda motor yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berukuran lebih besar dari standar pabrikan. Kendaraan tersebut disebut-sebut bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.
Warga menduga BBM yang dibeli dari SPBU tersebut bukan untuk kebutuhan pribadi kendaraan, melainkan untuk dijual kembali secara eceran di warung, dengan harga sekitar Rp12.000 per liter, lebih tinggi dari harga resmi Pertamina yang berada di kisaran Rp10.000 per liter.
Menurut keterangan yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung kurang lebih selama sepekan, bahkan disebut terjadi dari SPBU buka hingga tutup, dengan kendaraan yang sama atau serupa berulang kali datang untuk mengisi Pertalite.
Kondisi ini memunculkan keresahan masyarakat karena BBM subsidi maupun BBM penugasan seharusnya disalurkan secara tepat sasaran, bukan untuk praktik yang berpotensi merugikan masyarakat umum. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, maka tindakan tersebut dinilai mencederai aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, pengaturan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Karena itu, warga berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Warga juga meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi, serta pembatasan pengisian berulang dalam jumlah tidak wajar, agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun penjualan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 34-15519 maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pengisian Pertalite berulang tersebut.
Wartawan: .
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















