Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Tragis! Pencari Ikan dengan Alat Setrum Tewas Mengapung di Empang Getasrejo, Perangkat Masih Aktif Saat Ditemukan

143
×

Tragis! Pencari Ikan dengan Alat Setrum Tewas Mengapung di Empang Getasrejo, Perangkat Masih Aktif Saat Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Tragis! Pencari Ikan dengan Alat Setrum Tewas Mengapung di Empang Getasrejo, Perangkat Masih Aktif Saat Ditemukan
banner 468x60

Grobogan, penasuara.com – Pencarian ikan menggunakan alat setrum kembali memakan korban jiwa. Seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengapung di sebuah empang di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Minggu (5/7/2026) malam.

Korban diketahui berinisial B (32), warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Diduga, korban meninggal dunia saat melakukan aktivitas mencari ikan menggunakan alat setrum di lokasi tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Grobogan, Sunarto, menjelaskan bahwa peristiwa itu pertama kali diketahui oleh rekan korban, Riski (24). Sekitar pukul 20.30 WIB, saksi datang ke lokasi yang sebelumnya telah disepakati untuk bersama-sama mencari ikan.

Baca juga :  Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Namun, setibanya di empang, saksi mendapati korban telah mengapung dalam posisi tengkurap.

“Alat setrum ikan yang digunakan oleh korban masih dalam kondisi menyala saat saksi tiba di lokasi,” ujar AKP Sunarto dalam keterangan tertulis.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkannya kepada Kepala Desa Getasrejo. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Grobogan.

Petugas gabungan dari Tim Inafis Polres Grobogan, Polsek Grobogan, BPBD, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Grobogan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan alat setrum yang digunakan korban masih aktif. Perangkat tersebut menggunakan baterai litium berkapasitas 12 volt 200 Ah yang dirangkai hingga menghasilkan tegangan sekitar 220 volt, sehingga diduga sangat berbahaya saat digunakan di lingkungan berair.

Baca juga :  Unspoken Talent Night ke-8: Festival Seni Inklusi 2026, Pecahkan Rekor MURI Lewat Karya Penyandang Disabilitas

Selain alat setrum, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya jaring ikan, ember yang dipasang di atas pelampung ban dalam, tas berisi telepon seluler, uang tunai, rokok, korek api, serta sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi.

Petugas juga menemukan puluhan ikan dalam kondisi mati di tepi empang.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan besarnya risiko penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan.

Baca juga :  Penyelundupan Senjata Api AR-15 Terbongkar, Polres Lampung Selatan Amankan Tiga Orang

Selain membahayakan keselamatan jiwa, praktik tersebut juga melanggar ketentuan hukum dan dapat merusak kelestarian ekosistem perairan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode penangkapan ikan yang berbahaya demi menghindari kejadian serupa di kemudian hari.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!