Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Berbekal Kode ‘VM’ dan ‘ST’, Bisnis Lendir Diduga Menjamur di Rantoprapat SPA Labuhan Batu, Dinas Perizinan: Bungkam?

287
×

Berbekal Kode ‘VM’ dan ‘ST’, Bisnis Lendir Diduga Menjamur di Rantoprapat SPA Labuhan Batu, Dinas Perizinan: Bungkam?

Sebarkan artikel ini
Berbekal Kode ‘VM’ dan ‘ST’, Bisnis Lendir Diduga Menjamur di Rantoprapat SPA Labuhan Batu, Dinas Perizinan: Bungkam?
banner 468x60

Labuhan Batu, penasuara.com – Tabir dugaan praktik prostitusi terselubung di Kota Rantauprapat perlahan mulai terkuak. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Ranto SPA Hotel & Massage yang berlokasi di kompleks ruko DL Sitorus, Jalan Adam Malik, hal ini disampaikan oleh narasumber melalui rilisnya yang diterima kru media, Minggu (5/7/26).

Tempat yang semestinya menjadi usaha pariwisata atau kebugaran ini diduga kuat telah beralih fungsi menjadi sarang layanan “plus-plus”. Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, berawal dari kecurigaan warga sekitar dan kru media yang melihat aktifitas di lokasi.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim media yang langsung melakukan investigasi dan penelusuran mendalam ke lokasi guna membongkar modus operandi yang digunakan oleh pihak pengelola.

Kode Rahasia ‘VM’ hingga Layanan ‘Short Time’

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, salah satu kasir Ranto SPA secara blak-blakan memaparkan sejumlah paket yang dikemas dengan nama-nama terselubung. Di antaranya adalah paket Body Massage berdurasi 90 menit dengan tarif Rp180.000.

Baca juga :  Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Ketika tim media mencoba mengulik istilah misterius “VM” yang tertera di daftar menu, sang kasir tanpa ragu menjelaskan bahwa kode tersebut merujuk pada Vitalitas Massage—sebuah kode untuk layanan pijat area sensitif pria.

Tidak berhenti di situ, Ranto SPA juga menjajakan paket premium bertajuk “Enjoy” seharga Rp530.000. Saat digali lebih dalam mengenai layanan esek-esek tersebut, kasir membenarkan adanya opsi paket Short Time (ST) lengkap dengan fasilitas kamar pendukung yang telah disediakan di dalam gedung.

Kadis PMPTSP Labuhan batu Sarbaini Harahap Memilih ‘Bungkam’

Guna memastikan legalitas usaha tersebut, tim media bergerak cepat melakukan konfirmasi resmi kepada pihak berwenang pada Sabtu (04/07/2026). Perwakilan tim media, telah melayangkan sejumlah pertanyaan kritis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhan Batu, Sarbaini Harahap.

Baca juga :  Kapolres Pidie Jaya Pimpin Langsung Pengamanan Rapat Paripurna III DPRK Pembahasan KUA - PPAS APBK Tahun 2027

Beberapa poin krusial yang dipertanyakan kepada Kadis Perizinan antara lain:
– Legalitas Izin: Mempertanyakan jenis izin operasional resmi yang saat ini dikantongi oleh Ranto SPA Hotel & Massage.
– Penyalahgunaan Izin: Meminta tanggapan tegas dinas terkait dugaan kuat penyalahgunaan izin usaha pariwisata/pijat yang dijadikan kedok tempat prostitusi terselubung.
– Sanksi dan Evaluasi: Menagih komitmen dinas untuk melakukan evaluasi, inspeksi mendadak (sidak), hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha jika bisnis tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini terbit, pesan konfirmasi demi keberimbangan informasi tersebut belum mendapatkan respons sedikit pun dari Kepala Dinas PMPTSP Labuhan Batu Sarbaini Harahap. Sikap diamnya sang pejabat memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan perizinan di Kabupaten Labuhan Batu.

Baca juga :  Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani . Pelayanan Humanis

Sama halnya dengan pihak birokrasi, manajemen tertinggi Ranto SPA juga memilih menutup mulut rapat-rapat dan belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media, terkait praktik bisnis yang diduga beroperasi bebas tersebut. Kini, masyarakat mendesak adanya tindakan nyata dan ketegasan dari Pemkab Labuhan Batu sebelum praktik ini semakin meresahkan moral warga sekitar.

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!