Batam, perwartamedia.com – Praktik operasional toko minuman beralkohol (minol) yang diduga belum mengantongi izin lengkap kembali menjadi sorotan di Kota Batam (3/7). Temuan ini mencuat berdasarkan penelusuran, dokumentasi, dan keterangan yang dihimpun tim reporter Perwarta Media di lapangan.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas usahanya, pemilik toko mengakui bahwa perizinannya hingga saat ini masih dalam proses verifikasi data. Meski menyadari izin belum terbit, pihak pengelola tetap nekat menjajakan produknya.
Lebih lanjut, pemilik toko tersebut melontarkan pengakuan mengejutkan. Ia berdalih berani beroperasi lebih awal karena telah mendapat arahan dari salah satu “oknum”. Terkait klaim ini, Perwarta Media masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk menguji kebenarannya.
Praktik ini dinilai jelas menabrak aturan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, usaha dengan kategori risiko tinggi seperti peredaran minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin resmi terlebih dahulu sebelum memulai operasional.
Tidak dibenarkan adanya aktivitas komersial selama izin masih berstatus proses.
“Aturannya sudah jelas. Usaha risiko tinggi seperti minol wajib punya izin dulu sebelum operasional. Kita tidak ingin ada pembiaran yang pada akhirnya mencederai iklim usaha yang tertib di Batam,” tegas . Buhari, Wartawan Perwarta Media.
Menyikapi temuan ini, Perwarta Media mendorong aparat penegak Perda dan hukum, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Satpol PP, dan Polresta Barelang untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Redaksi juga mengajak masyarakat serta para pelaku usaha untuk senantiasa patuh pada regulasi demi menjaga ketertiban dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















