Parepare, penasuara.com – Sebuah lensa kamera ponsel milik seorang sopir truk berhasil merekam lebih dari sekadar aksi marah-marah di SPBU. Video yang mendadak viral di jagat Facebook dan Instagram pada Jumat (26/6/2026) ini, justru membuka tabir pertanyaan besar terkait transparansi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Parepare.
Peristiwa yang menuai kecaman publik ini terjadi di SPBU 7491153, KM.2 Kota Parepare. Alih-alih mendapatkan pelayanan yang ramah, seorang sopir truk justru harus menghadapi luapan emosi dari seorang operator wanita.
Pangkal masalahnya bermula ketika sang sopir mempertanyakan alasan kendaraannya ditolak saat hendak mengisi BBM jenis solar. Bukannya mendapat penjelasan yang masuk akal, operator SPBU tersebut justru tersulut emosi saat menyadari dirinya direkam. Dalam rekaman berdurasi beberapa menit itu, sang operator terlihat menghampiri, memaki, bahkan mengangkat kaki seolah hendak menerjang sang sopir.
Misteri ‘Kendaran Lain’ yang Dilayani
Namun, tendangan dan makian bukanlah satu-satunya hal yang membuat warganet geram. Ada satu adegan krusial yang memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Sesaat setelah truk tersebut ditolak mentah-mentah untuk mengisi solar, kamera merekam kendaran lain yang justru dengan leluasa mendapatkan pengisian BBM jenis yang sama.
Pemandangan ini sontak memantik tanda tanya publik. Standar ganda macam apa yang diterapkan di SPBU tersebut? Apakah ada kuota “khusus” bagi kendaraan tertentu? Kekecewaan publik tidak lagi sekadar pada etika pelayanan yang buruk, melainkan mengarah pada dugaan diskriminasi dan maladministrasi penyaluran BBM bersubsidi.
Bukan Sekadar Etika, Tapi Potensi Pidana
Tindakan emosional sang operator kini bukan hanya urusan sanksi internal perusahaan, tetapi berpotensi menyerempet ranah hukum. Jika ditelaah dari kacamata hukum, arogansi di area pelayanan publik ini bisa dijerat dengan beberapa pasal berlapis, tergantung hasil penyelidikan pihak berwajib:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pelaku usaha diwajibkan memberikan pelayanan yang jujur, benar, dan tanpa diskriminasi. Penolakan tanpa alasan jelas yang diikuti pelayanan pada kendaraan lain adalah pelanggaran telak terhadap hak konsumen.
2. Pasal 335 KUHP: Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan.
3. Pasal 351 KUHP: Apabila kontak fisik atau terjangan sang operator memenuhi unsur kekerasan atau penganiayaan.
Pertamina Bertindak, Publik Menuntut Lebih
Merespons gelombang protes warganet, pihak Pertamina dikabarkan telah bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum operator SPBU tersebut. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral Pertamina dalam menjaga standar pelayanannya.
Kendati demikian, publik merasa pemecatan atau sanksi kepada satu operator belumlah cukup. Masyarakat menuntut adanya investigasi sistemik yang transparan. Publik berhak tahu mengapa truk tersebut ditolak sementara kendaraan lain diizinkan, dan apakah ada praktik ‘main mata’ dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Sanksi bagi oknum memang penting untuk memberikan efek jera, namun membenahi sistem agar distribusi solar tepat sasaran dan berkeadilan adalah tugas utama yang kini menanti pembuktian dari pihak Pertamina dan BPH Migas. Jangan sampai, keadilan di SPBU hanya berlaku bagi mereka yang ‘dikenal’, sementara rakyat kecil harus pulang dengan tangki kosong dan hati yang panas.
Reporter: Ahmad Nufri
Editor: Samsul Bahri
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















