Karanganyar, penasuara.com – Sejumlah warga di Kabupaten Karanganyar beramai-ramai mengembalikan produk Minyakita yang mereka terima dalam bingkisan bantuan setelah mendapati aroma tidak lazim yang diduga menyerupai bau solar atau minyak tanah.
Keluhan tersebut mencuat setelah warga membuka kemasan dan menggunakan minyak untuk memasak. Menurut pengakuan sejumlah penerima bantuan, aroma menyengat langsung tercium saat kemasan dibuka.
Bahkan, ketika digunakan untuk menggoreng, hasil masakan dinilai memiliki cita rasa yang tidak normal, cenderung pahit di lidah, serta menimbulkan sensasi panas pada tenggorokan.
Temuan itu segera dilaporkan kepada pemerintah daerah. Merespons laporan masyarakat, Kepala Disdagperinnaker Kabupaten Karanganyar, Agung . Utomo, memastikan jajarannya bergerak cepat dengan menarik sementara produk yang dikeluhkan dari peredaran guna mencegah potensi dampak yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa seluruh minyak yang diduga bermasalah akan diganti dengan produk baru agar masyarakat tidak dirugikan. Langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memastikan bantuan yang diterima warga benar-benar layak digunakan.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penarikan terhadap minyak yang dikeluhkan. Selanjutnya, produk tersebut akan diganti agar masyarakat memperoleh minyak yang layak dan aman digunakan,” tegas Agung . Utomo.
Selain menarik produk, Disdagperinnaker juga akan berkoordinasi dengan pihak distributor maupun instansi terkait untuk menelusuri penyebab munculnya dugaan kontaminasi tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan guna memastikan apakah perubahan bau dan kualitas minyak berasal dari proses distribusi, penyimpanan, atau faktor lainnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang menemukan kondisi serupa agar tidak menggunakan minyak tersebut untuk konsumsi. Warga diminta segera melaporkan kepada pemerintah desa, kelurahan, atau Disdagperinnaker agar produk dapat ditarik dan diganti sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Hasil investigasi dan pengujian laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab perubahan kualitas minyak, sekaligus menjadi dasar bagi langkah penanganan lebih lanjut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















