Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Desa Semingkir Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal, Masyarakat Desak Kepolisian Bertindak Tegas

203
×

Desa Semingkir Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal, Masyarakat Desak Kepolisian Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Desa Semingkir Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal, Masyarakat Desak Kepolisian Bertindak Tegas
banner 468x60

Pemalang, penasuara.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, memicu keresahan yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Warga menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus biasa, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas peredaran obat keras tanpa izin diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat dan menyasar kalangan remaja maupun pemuda.

Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memperluas dampak sosial apabila tidak segera dilakukan langkah penindakan yang terukur dan berkesinambungan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa masyarakat berharap adanya respons cepat dari aparat penegak hukum.

Baca juga :  Hari kedua seleksi paskibra kisar selatan berjalan aman, dua sekolah terakhir telah mengirimkan kandidat terbaik

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Generasi muda menjadi pihak yang paling rentan menjadi korban. Kami berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, penindakan, serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Desa Semingkir,” ujarnya, (26/6/2026).

Masyarakat menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui imbauan. Diperlukan tindakan nyata berupa penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan jaringan peredaran, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, serta pengawasan berkelanjutan agar peredaran obat keras ilegal tidak terus berkembang.

Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Desa Semingkir bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen desa dapat memperkuat edukasi serta pembinaan kepada generasi muda sebagai langkah preventif dalam memutus mata rantai penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca juga :  Patroli Blue Light Malam Minggu Jasa Situasi Kamtibmas di Kabupaten Toba Tetap Kondusif

Pengamat hukum Ubaidillah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal.

“Peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan hukum yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius melalui langkah-langkah penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada jajaran Polsek Randudongkal dan Polres Pemalang agar segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Langkah cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memulihkan rasa aman warga, sekaligus mencegah semakin meluasnya dugaan peredaran obat keras ilegal di Desa Semingkir.

Baca juga :  *Penanganan Perkara Uun/Fam Fuk Tjhong di Polda Banten diduga .l, Uun akan Mengadu ke Kapolri & Kabareskrim*

Warga menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!