Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Bara Sengketa Lahan di Lempuing: Penertiban Sawit Berujung Bentrok Berdarah, Satu Warga Tewas

236
×

Bara Sengketa Lahan di Lempuing: Penertiban Sawit Berujung Bentrok Berdarah, Satu Warga Tewas

Sebarkan artikel ini
Bara Sengketa Lahan di Lempuing: Penertiban Sawit Berujung Bentrok Berdarah, Satu Warga Tewas
banner 468x60

Ogan Komering Ilir, penasuara.com – Konflik agraria yang berlarut-larut kembali memakan korban. Ketidakpastian hukum terkait sengketa lahan diduga menjadi pemicu utama meledaknya bentrokan tragis antara warga dan aparat di Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (23/6) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa mencekam yang terjadi di sekitar kawasan PT BCP Lempuing ini mengakibatkan satu orang tewas dan sedikitnya tiga warga mengalami luka tembak.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemicu Ketegangan: Penertiban Kendaraan Sawit

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, percikan konflik bermula ketika petugas yang diduga terdiri dari unsur TNI dan Brimob mendatangi sebuah lokasi penampungan buah sawit. Kedatangan petugas tersebut bertujuan untuk mengamankan seorang warga beserta kendaraannya yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas jual beli sawit di lahan PT BCP.

Baca juga :  Tokoh Masyarakat OKI A. Raden Nyatakan Siap Kawal Kinerja Pemkab OKI: Kritik Adalah Bentuk Kepedulian

Upaya penertiban ini mendapat penolakan keras dari pihak keluarga—yang sebagian besar diwarnai oleh aksi kaum perempuan. Penolakan tersebut memicu adu mulut hingga aksi saling dorong antara warga dan petugas.

Suara Tembakan dan Jatuhnya Korban

Di tengah eskalasi yang meningkat, warga berinisial S (Sainal), pria asal Desa Macang yang telah lama menetap di Tebing Suluh, secara spontan maju untuk mempertahankan hak atas kendaraannya. Situasi kemudian berubah tak terkendali.

Dalam sejumlah rekaman video amatir yang beredar luas, terdengar rentetan letusan yang diduga berasal dari senjata api, diiringi kepanikan warga yang berlarian mencari tempat aman. Tragedi ini menyebabkan tiga orang terluka akibat tembakan:

• Sainal (S): Mengalami luka tembak di bagian perut saat mempertahankan kendaraannya.

• K alias MU: Dilaporkan menderita luka tembak di bagian paha.

• Korban Ketiga: Belum diketahui identitas maupun titik lukanya secara pasti.

Baca juga :  Pernyataan Sikap Herman Zen Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir

Ketiga korban saat ini telah dievakuasi ke RS Caritas untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Amuk Massa dan Tragedi Susulan

Kabar adanya warga yang tertembak dengan cepat menyulut amarah massa. Warga yang tidak terima kemudian bergerak menggeruduk area perusahaan PT BCP Lempuing guna menuntut penjelasan.

Gelombang protes ini berujung pada tindakan anarkis berupa perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas, termasuk bangunan mess perusahaan. Nahasnya, saat kobaran api melalap bangunan, seorang warga bernama Ali—berasal dari Desa Sodong dan diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa setempat—tewas tersengat aliran listrik. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi luka bakar yang berat.

Menanti Penjelasan Resmi

Kuat dugaan, rentetan kericuhan ini merupakan puncak gunung es dari sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan yang belum juga mendapatkan ketetapan hukum pasti dari pemerintah. Kondisi tersebut kerap mendorong warga untuk nekat memanen sawit secara mandiri di lahan yang diklaim sebagai hak mereka.

Baca juga :  Bupati Taput Buka Turnamen Sepak Bola Barat Sepakat Cup 2026

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi dari manajemen PT BCP Lempuing, pihak kepolisian, maupun instansi terkait. Publik masih menanti transparansi mengenai prosedur pengamanan di lapangan, asal-usul tembakan, serta langkah penyelesaian agar konflik berdarah ini tidak kembali terulang.

Tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam tragedi ini.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!