Solo, penasuara.com – Penanganan kasus dugaan perekaman bagian bawah rok seorang Sales Promotion Girl (SPG) di Kota Solo memasuki tahap baru.
Polresta Surakarta resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Sukoharjo berinisial BSN (34) sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Penetapan status tersangka dilakukan usai proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran yang meresahkan masyarakat dan melanggar hak privasi korban.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di pusat perbelanjaan Sami Luwes Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Korban diketahui berinisial CEO (24), warga Kabupaten Karanganyar, yang saat kejadian tengah menjalankan tugas sebagai SPG produk minuman di area promosi pusat perbelanjaan tersebut.
Dugaan tindakan pelaku yang merekam bagian bawah rok korban kemudian menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar dan viral di media sosial.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Selain rekaman CCTV, keterangan para saksi yang berada di lokasi turut menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk tindakan yang melanggar privasi seseorang, khususnya terhadap perempuan di ruang publik, memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menghormati hak, martabat, dan rasa aman setiap individu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Polresta Surakarta menegaskan akan menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan yang mendorong terciptanya ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan maupun pelanggaran privasi.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















