Kota Agung, penasuara.com — Tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali dihantam kabar miring. Institusi kesehatan milik rakyat tersebut diterpa isu miring terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) serta penyimpangan anggaran yang ditengarai berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Kasus yang selama ini tertutup rapat kini mulai dibongkar lewat keterangan seorang sumber tepercaya yang mengaku tahu persis bagaimana kasak-kusuk operasional di balik layar. Pengungkapan skandal ini diprediksi akan kembali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi kesehatan tersebut.
Pemotongan Honor dan Tarif Masuk Honorer Fantastis
Menurut keterangan sumber, praktik pungli yang terjadi sangat merugikan para pekerja lini depan. Honor yang menjadi hak sah bagi bidan, perawat, petugas keamanan (satpam), hingga petugas kebersihan disinyalir dipotong secara rutin setiap kali pencairan dana dilakukan.
Lebih memprihatinkan lagi, modus operandi oknum di RSUD Batin Mangunang juga menyasar calon pekerja. Untuk dapat diterima sebagai tenaga honorer baru, oknum rumah sakit diduga meminta “uang jasa” dengan tarif yang fantastis, yakni berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per orang.
”Bahkan saya sendiri pernah berusaha memberikan Rp5 juta agar kerabat saya bisa diterima, padahal selama ini saya sering membantu keperluan rumah sakit. Namun, tetap ditolak karena angkanya kurang. Uang yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan pegawai, justru berputar ke kantong pribadi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjamin keselamatan dirinya.
Modus Jual-Beli Jabatan Mencapai Rp30 Juta
Tak hanya menyasar tenaga honorer, praktik lancung di lingkungan RSUD Batin Mangunang juga menyentuh jenjang karier struktural. Sumber membeberkan adanya praktik jual-beli jabatan dengan nilai mahar yang dibanderol mencapai Rp30 juta demi menempati posisi tertentu.
”Praktik yang biasa disebut ‘uang jasa’ demi mendapatkan ‘posisi’ sudah menjadi budaya yang wajib dipenuhi. Tarifnya pun bisa mencapai Rp30 juta untuk posisi tertentu. Saya sangat sakit hati mengetahui hal ini. Bekerja itu seharusnya berdasarkan kemampuan, bukan seberapa tebal dompet,” keluh sumber dengan nada kecewa.
Sorotan Anggaran Rp60 Miliar dan Respon Manajemen
Isu lain yang tak kalah serius adalah terkait pengelolaan dana daerah. Perhatian kini mengarah pada alokasi anggaran jumbo senilai Rp60 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan ruang Intensive Care Unit (ICU), Pulmonary Care Unit (PCU), serta pengelolaan lahan. Nilai anggaran yang besar ini dinilai berpotensi menjadi sasaran empuk penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat dan transparan.
”Ini ladang yang sangat subur jika dibiarkan tanpa pengawasan tegas,” tandasnya. Dugaan penyimpangan anggaran ini pun dikabarkan sudah mulai menarik perhatian pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Direktur RSUD Batin Mangunang, Theresia, enggan memberikan tanggapan substantif terkait rentetan tudingan miring ini. Dirinya hanya meminta agar pihak media menyerahkan bukti fisik berupa kwitansi serta data lengkap terlebih dahulu sebelum ia bersedia berkomentar lebih jauh.
Sikap Media dan Tuntutan Transparansi Publik
Merespon permintaan Direktur tersebut, pihak awak media dengan tegas menolak dan mengingatkan bahwa perlindungan terhadap identitas narasumber merupakan kewajiban mutlak dalam kode etik jurnalistik. Media menegaskan tidak akan mengorbankan keselamatan informan demi memamerkan bukti di depan umum. Informasi yang dihimpun ini bukanlah isu tanpa dasar, melainkan valid datang dari orang dalam yang mengenal betul para aktor di balik praktik tersebut. Pihak manajemen diimbau tidak bersembunyi di balik alasan administrasi untuk menghindari tanggung jawab atas tudingan yang sangat berat ini.
Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan terbuka maupun klarifikasi transparan dari pihak manajemen rumah sakit kepada publik. Sementara itu, Tim awak media menyatakan siap terus memantau dan menuntut keterbukaan informasi.
Kini muncul pertanyaan besar yang menjadi sorotan publik: Apakah benar untuk mendapatkan ‘posisi’ di RSUD ini harus dengan cara “membeli kursi”? Lalu, ke mana perginya potongan honor yang merupakan hak sah para pegawai bawah? Serta, apakah dana kesehatan rakyat senilai puluhan miliar rupiah benar-benar bebas dari cengkeraman oknum?
Uang yang seharusnya dialokasikan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dan meningkatkan pelayanan medis, diduga kuat justru dijadikan alat memperkaya diri bagi segelintir orang. Masyarakat kini menanti, apakah pihak manajemen akan membuka diri secara transparan, atau justru terus bersembunyi di balik persyaratan administratif yang berbelit-belit.
Kelanjutan fakta lengkap dan pembongkaran kasus secara lebih mendalam akan disajikan secara lugas dan tanpa tedeng aling-aling pada laporan investigasi berikutnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















