Bogor, penasuara.com — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap sederet kejanggalan serius.
Selain keberadaan fasilitas mewah yang dinilai tak wajar di area lapas, pengawas pelayanan publik tersebut menyoroti rapuhnya sistem keamanan hingga potensi masalah sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan.
Rangkaian temuan ini bermula dari sidak Ombudsman pada Rabu (23/9/26). Tim pengawas menemukan 13 unit bangunan di area belakang lapas yang dilengkapi berbagai fasilitas kelas atas, mulai dari tempat tidur spring bed berpendingin, pencahayaan terang, televisi berukuran besar, sofa, hingga kulkas dua pintu.
Meski pihak petugas lapas berdalih bahwa area tersebut merupakan bagian dari rumah dinas, perabotan mewah itu dilaporkan mendadak dikosongkan tak lama setelah Ombudsman membeberkan hasil temuan awal.
Alhasil, ketika tim Badan Pengawasan Khusus (Bappisus) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melakukan pemeriksaan susulan, ruangan-ruangan tersebut telah kosong.
Buntut dari temuan ini, Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, beserta empat anak buahnya resmi dinonaktifkan dari jabatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tak hanya persoalan fasilitas di dalam kompleks, Ombudsman turut menyoroti kelemahan krusial pada aspek keamanan fisik lapas.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Syafrida mengungkapkan bahwa jalan akses menuju kawasan lapas tidak dilengkapi pagar pembatas dan berbatasan langsung dengan area lalu lintas masyarakat umum. Selain itu, pagar pembatas luar ditemukan dalam kondisi rusak dan terlepas.
”Yang paling kami sorot adalah keamanan. Kendaraannya ini tidak punya pagar, jalan itu akses ke masyarakat. Pagarnya juga lepas, jadi ini yang kita khawatirkan,” kata Syafrida di hadapan anggota Komisi II DPR.
Ia juga menambahkan, blok tahanan di Lapas Cibinong tidak dilengkapi kawat berduri—fasilitas pengamanan standar yang umumnya terpasang di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan (rutan) lain.
Terkait pembiayaan pembangunan dan pengadaan barang mewah pada 13 unit bangunan tersebut, Ombudsman menyatakan masih melakukan pendalaman.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bersumber dari pendaan lain, seperti iuran warga binaan (swakelola).
Ombudsman berencana memanggil pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemen Imipas serta pengelola Lapas Cibinong guna meminta klarifikasi resmi terkait perencanaan dan penggunaan anggaran. Namun, Syafrida menegaskan bahwa kewenangan audit keuangan berada di luar ranah lembaganya.
”Untuk melakukan audit, ada institusi yang lebih berhak, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Syafrida.
Dinamika pengawasan di lapangan sempat diwarnai hambatan. Anggota Ombudsman RI, Fiqri Yasin, mengungkapkan bahwa tim pengawas sempat mendapat penolakan hingga dua kali dari pihak lapas saat hendak melakukan pemeriksaan mendadak.
Fiqri menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk mengevaluasi mutu pelayanan publik dan governance di dalam lapas, bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Syafrida menilai, rangkaian persoalan yang terkuak di Lapas Cibinong hanyalah “puncak gunung es” dari problem tata kelola pemasyarakatan di Indonesia yang jauh lebih besar.
Ia mendesak pembenahan secara komprehensif dari hulu ke hilir, mencakup pembaruan regulasi, peningkatan kesejahteraan pegawai, hingga transparansi pelayanan publik.
”Persoalan Lapas dan Rutan yang terjadi di Cibinong ini merupakan puncak gunung es yang akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik,” tegas Syafrida.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















