Sumsel, penasuara.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis dan LSM sebagai “Londo Ireng” memunculkan perdebatan di ruang publik. Istilah tersebut memiliki muatan sejarah dan politik yang kuat sehingga penggunaannya perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam pemahaman sejarah dan budaya Jawa, “Londo” merujuk kepada Belanda atau penjajah kolonial, sedangkan “ireng” berarti hitam.
Dalam perkembangan maknanya, istilah “Londo Ireng” sering digunakan untuk menggambarkan orang-orang pribumi yang dianggap berpihak kepada penjajah atau ikut menindas bangsanya sendiri demi kepentingan kekuasaan.
Dalam berbagai pidatonya, Presiden pertama Republik Indonesia, berulang kali mengingatkan bahaya munculnya “penjajah dari bangsa sendiri”, yakni mereka yang menggunakan kekuasaan untuk mengabaikan bahkan menindas kepentingan rakyat.
Karena itu, banyak pihak menilai istilah tersebut lebih tepat diarahkan kepada penguasa yang menyalahgunakan kewenangan daripada kepada jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil.
Jurnalis dan LSM pada dasarnya menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Melalui kerja jurnalistik, advokasi, serta pengawasan terhadap kebijakan publik, mereka berperan mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Tentu saja, kritik terhadap media maupun LSM tetap sah disampaikan apabila didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pelabelan secara umum terhadap seluruh jurnalis dan LSM berpotensi menimbulkan kesan yang tidak adil.
Secara etis, gagasan mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat.
Sementara itu, menekankan bahwa seorang pemimpin memiliki kewajiban moral untuk menghormati martabat setiap warga negara dan bertindak berdasarkan prinsip etika yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, apabila istilah “Londo Ireng” hendak digunakan sebagai kritik sosial, maka makna historisnya perlu dipahami secara utuh.
Dalam perspektif tersebut, istilah itu lebih tepat diarahkan kepada siapa pun yang menggunakan kekuasaan untuk mengkhianati amanat rakyat, bukan kepada pihak yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik secara sah dalam kehidupan demokrasi.
Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi. Namun, agar demokrasi tetap sehat, kritik maupun penggunaan istilah sejarah semestinya disampaikan secara tepat, proporsional, dan tidak mengaburkan makna yang telah berkembang dalam perjalanan bangsa.
Rakyat Bangsa Indonesia, 28 Juli 2026
Fidiel Castro
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















