Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Polemik Penjualan LKS di SDN 74 Pagar Alam: Antara Dalih Koperasi dan Benturan Regulasi

375
×

Polemik Penjualan LKS di SDN 74 Pagar Alam: Antara Dalih Koperasi dan Benturan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Polemik Penjualan LKS di SDN 74 Pagar Alam: Antara Dalih Koperasi dan Benturan Regulasi
banner 468x60

Pagar Alam, penasuara.com — Dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pendamping di lingkungan sekolah dasar kembali memicu polemik di Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penjualan paket LKS seharga Rp190.000 per siswa di SD Negeri 74 Kota Pagar Alam.

Pihak sekolah berdalih bahwa penjualan tersebut bersifat sukarela dan dikelola oleh koperasi sekolah. Namun, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam menilai praktik tersebut bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pembelaan Pihak Sekolah: Sukarela dan Melalui Koperasi
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri 74 Kota Pagar Alam, Ema, memberikan klarifikasi tertulis. Ia menjelaskan bahwa buku dan LKS yang berada di sekolah merupakan barang titipan (konsinyasi) dari pihak penerbit yang dikelola oleh Koperasi Sekolah.

“Penerbit menitipkan buku di koperasi sekolah. Berdasarkan AD/ART Koperasi Sekolah yang sudah berbadan hukum, siapa pun boleh menitipkan barang, baik makanan maupun buku,” jelas Ema.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan bagi siswa untuk membeli buku tersebut di koperasi. “Siswa tidak dipaksa untuk membeli. Mereka bisa membeli di luar, seperti melalui marketplace sebagai referensi tambahan,” tambahnya. Ema mengklaim bahwa hingga saat ini, belum ada orang tua murid yang menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak sekolah.

AKPERSI Soroti Pelanggaran Regulasi Nasional
Klaim ketiadaan keberatan dari wali murid dibantah oleh Sekretaris DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Herian Ardinsyah. Menurutnya, investigasi yang dilakukan berawal dari adanya laporan wali murid yang merasa terbebani.

“Kami tidak akan mengetahui dugaan jual beli LKS ini jika tidak ada narasumber dari wali murid yang melapor kepada kami,” tegas Herian pada Senin (10/8/26).

Di sisi lain, Ketua DPC AKPERSI Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa’i, S.H., memaparkan bahwa secara analisis yuridis, dalih koperasi sekolah tidak dapat menggugurkan aturan yang lebih tinggi. Ia merujuk pada dua landasan hukum utama:

  • Permendikbud No. 8 Tahun 2016 (Pasal 12 Ayat 1 & 2): Secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan menjual buku pelajaran atau pendamping, termasuk larangan penjualan yang dilakukan melalui koperasi sekolah atau pihak lain yang bekerja sama dengan sekolah.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181 Huruf a): Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran maupun bahan ajar di satuan pendidikan tanpa pengecualian, baik bersifat wajib maupun sukarela.

“Dalam hierarki hukum Indonesia, Peraturan Pemerintah dan Permendikbud berkedudukan jauh lebih tinggi dibanding AD/ART Koperasi. Selama aktivitas jual beli buku pendamping terjadi di dalam lingkungan atau koperasi sekolah, hal itu merupakan pelanggaran aturan. Status barang titipan tidak menghapus larangan tersebut,” papar Bahtum.

Dinas Pendidikan Tegaskan Tidak Pernah Memberi Izin
Untuk memastikan legalitas praktik ini, pihak AKPERSI telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.

Dari hasil konfirmasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau merestui aktivitas penjualan LKS di lingkungan sekolah.

“Pihak Dinas menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengizinkan sekolah, baik jenjang SD maupun SMP, untuk menjual buku LKS kepada siswa,” ungkap Herian menyampaikan hasil koordinasi tersebut.

Potensi Beban Ekonomi Wali Murid
Lebih lanjut, AKPERSI menyoroti potensi perputaran dana dari praktik ini yang dinilai cukup membebani ekonomi wali murid. Mengacu pada data jumlah siswa di SDN 74 Pagar Alam yang mencapai sekitar 300 anak, potensi nilai penjualan paket LKS (Rp190.000 per siswa) diestimasikan dapat mencapai Rp57.000.000 per semester.

Mengingat LKS umumnya hanya dapat digunakan untuk satu semester dan tidak bisa diwariskan kepada adik kelas, orang tua harus mengeluarkan biaya ini secara rutin dua kali dalam satu tahun ajaran.

Sebagai penutup, AKPERSI mengingatkan bahwa buku teks utama wajib disediakan oleh sekolah secara gratis melalui fasilitas perpustakaan menggunakan skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika ada buku pendamping, distribusinya harus dilakukan murni di luar lingkungan dan fasilitas sekolah (toko buku umum). Pihak Dinas Pendidikan didorong untuk segera turun tangan mengevaluasi tata kelola dan operasional koperasi di sekolah-sekolah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Priando
Editor : Apriadi

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!