SUNGAI PENUH ,penasuara.com– Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi mengeluarkan langkah antisipasi guna menghadapi penurunan mutu udara yang dipicu oleh ancaman kabut asap. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Sungai Penuh Nomor B/500.10.34.3/12/VIII/2026/DLH.3 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Kota Sungai Penuh.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai bentuk penanganan cepat dan tindak lanjut dari SE Gubernur Jambi tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara menggunakan alat High Volume Air Sampler (HVAS), Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Kota Sungai Penuh saat ini terpantau berada pada tingkat sedang.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. menegaskan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kesehatan diri serta mencegah timbulnya gangguan pernapasan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
”Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara menurun. Mari bersama menjaga kualitas udara demi mewujudkan Kota Sungai Penuh yang aman, sehat, dan nyaman,” ujar Alfin.
Poin-Poin Penting Imbauan Wali Kota Sungai Penuh:
Dalam dokumen edaran tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyampaikan 5 poin utama yang harus diperhatikan oleh seluruh warga:
Kurangi Aktivitas Luar Ruangan: Masyarakat diimbau membatasi kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak, termasuk menunda/mengurangi olahraga outdoor, senam kebugaran jasmani, upacara, dan kegiatan keramaian lainnya.
Gunakan Masker: Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker yang sesuai untuk meminimalkan paparan asap dan partikulat berbahaya.
Setop Pembakaran Lahan dan Sampah: Dilarang keras melakukan kegiatan pembakaran dalam bentuk apa pun (termasuk membakar sampah rumah tangga atau lahan) yang dapat memperparah pencemaran udara.
Terapkan Pola Hidup Sehat: Mengonsumsi air putih dalam jumlah yang cukup serta memperbanyak asupan buah dan sayuran untuk memperkuat daya tahan tubuh.
Segera Periksa ke Fasilitas Kesehatan: Masyarakat yang mengalami keluhan gangguan pernapasan atau iritasi mata diminta untuk segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kabag, Direktur RSU M.H.A. Thalib, Direktur RSU H. Bakri, Kepala UPT, hingga Kepala Desa dan Lurah di se-Kota Sungai Penuh untuk disosialisasikan dan dilaksanakan secara masif kepada warga.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















