Sungai penuh,penasuara.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menahan dua orang pejabat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, tindakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,37 miliar.
Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda tampak digiring oleh petugas Kejaksaan untuk menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup serta mengonfirmasi adanya keterlibatan langsung kedua pejabat tersebut dalam penyalahgunaan alokasi dana operasional dinas.
Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa proses hukum akan terus digulirkan secara transparan dan profesional. Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















