Jakarta, penasuara.com – Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med.,C.LO.C.PIM. mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat tindak lanjut terbuka dari Komisi III DPR RI terhadap permohonan agar dilakukan pengawasan atas penanganan perkara yang menimpa Teguh Riyanto.
Menurutnya, Komisi III DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, permohonan masyarakat maupun kuasa hukum untuk memperoleh ruang menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum sepatutnya mendapat perhatian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak sedang meminta keberpihakan. Kami meminta agar Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya. Bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban ketidakadilan, bukankah DPR adalah salah satu tempat rakyat mencari harapan?”
Rikha menegaskan bahwa diamnya lembaga pengawas berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan kepastian apakah permohonan terkait kasus Teguh Riyanto akan ditindaklanjuti melalui mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau bentuk pengawasan lainnya, sebagaimana pernah dilakukan dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















