Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Dukung Operasi Senpi Musi 2026, Kades di Ogan Ilir Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan

102
×

Dukung Operasi Senpi Musi 2026, Kades di Ogan Ilir Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini
Dukung Operasi Senpi Musi 2026, Kades di Ogan Ilir Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan
​Senjata ilegal yang diserahkan tersebut diketahui berjenis revolver satu silinder berwarna silver dengan kondisi sedikit korosi (berkarat).
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com — Kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) secara sukarela oleh Kepala Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Joni Safdariyandi (47), kepada Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

​Langkah ini dilakukan sebagai wujud nyata dukungan pihak desa dan masyarakat terhadap pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Detail Senjata dan Proses Serah Terima
​Senjata ilegal yang diserahkan tersebut diketahui berjenis revolver satu silinder berwarna silver dengan kondisi sedikit korosi (berkarat).

Baca juga :  Advokat Rikha Permatasari Angkat Bicara: "Putusan Pengadilan Harus Mampu Menumbuhkan Rasa Keadilan, Bukan Menyisakan Pertanyaan Publik"

​Proses serah terima berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir. Senjata tersebut diserahkan langsung oleh Kades Joni Safdariyandi kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Abriansyah, S.H., dengan disaksikan oleh personel Satreskrim serta dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, S.H., M.H.

​Tindak Lanjut Instruksi Kapolda Sumsel
​Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/126/VI/OPS.1.3/2026 terkait Rencana Garis Besar Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Fokus utama dari operasi ini adalah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan kepemilikan senjata api ilegal.

​”Penyerahan senjata api secara sukarela ini merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir,” ujar perwakilan Polres Ogan Ilir.

​Apresiasi dan Imbauan Kepolisian
​Pihak Polres Ogan Ilir menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Purnajaya. Kepolisian berharap aksi positif ini dapat menjadi contoh bagi warga lainnya agar tidak menyimpan, memiliki, atau menggunakan senjata api ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

​Seluruh rangkaian proses serah terima berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, di samping penegakan hukum yang tegas, guna menyukseskan Operasi Senpi Musi 2026. (Akmal)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!