Kabupaten Bekasi – penasuara.com | Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memulai babak baru kepengurusan di tingkat daerah. Sarif Marhaendi secara sah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bekasi terpilih untuk masa bakti 2026–2031. Penyerahan SK kepengurusan ini dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Jawa Barat, Kang Uu Ruzhanul Ulum, dalam sebuah prosesi simbolis yang penuh khidmat, Kamis (18/06/2026).”
Estafet kepemimpinan demi kejayaan partai dengan diterimanya SK tersebut, Sarif Marhaendi bersama jajaran pengurus baru mengemban amanah besar untuk mengonsolidasikan kekuatan partai, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, guna menghadapi konstelasi politik selama lima tahun ke depan.
Dalam kesempatan wawancara Bonan Hermawan Ketua DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Bekasi Raya mengucapkan ”Selamat dan sukses atas penyerahan SK DPC PPP Kabupaten Bekasi masa bakti 2026-2031. Semoga amanah ini membawa keberkahan dan kejayaan bagi partai dan masyarakat,” ujar Bonan Hermawan
Fokus strategis ke depan dibawah kepemimpinan Sarif Marhaendi, DPC PPP Kabupaten Bekasi diharapkan mampu memperkuat akar rumput, merangkul kembali para kader senior sekaligus menggaet generasi muda (milenial dan Gen Z) untuk bergabung, lanjut Bonan.
Menutup sesi wawancara Bonan Hermawan menekankan agar konsolidasi Internal dapat menyelaraskan visi dan misi dari tingkat wilayah hingga ranting demi kesiapan agenda-agenda politik mendatang. Pemberdayaan Umat: Menjaga marwah PPP sebagai partai Islam yang konsisten memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat Bekasi.
Langkah awal kepengurusan ini diprediksi akan fokus pada penyusunan struktur kerja yang solid serta pendekatan yang lebih dinamis untuk mengembalikan kejayaan partai berlogo Ka’bah ini di tanah Pasundan, Tutup Bonan Hermawan.
(.)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















