Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TimurNews

PN Ponorogo Tinjau Pelaksanaan Putusan dan Pembinaan Warga Binaan Rutan Kelas IIB

185
×

PN Ponorogo Tinjau Pelaksanaan Putusan dan Pembinaan Warga Binaan Rutan Kelas IIB

Sebarkan artikel ini
PN Ponorogo Tinjau Pelaksanaan Putusan dan Pembinaan Warga Binaan Rutan Kelas IIB
banner 468x60

Ponorogo, penasuara.com — Tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo melakukan kunjungan lapangan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo pada Jumat (25/9/26).

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan putusan pidana serta program pembinaan bagi warga binaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Dalam peninjauan tersebut, hakim Kimwasmat berdialog langsung dengan lima warga binaan yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.

Baca juga :  Dua Rumah Terbakar di Polewali, Polisi Lakukan Pengamanan dan Selidiki Penyebab Kebakaran

Pendalaman dilakukan terkait kondisi pemenuhan hak-hak dasar warga binaan serta tingkat partisipasi mereka dalam berbagai program pembinaan di Rutan Ponorogo.

​Ketua PN Ponorogo menjelaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan proses hukum tidak berhenti pada pembacaan putusan di persidangan semata, melainkan berlanjut hingga tahap pemasyarakatan.

​”Melalui kegiatan ini, kami dapat melihat secara langsung pelaksanaan pembinaan serta kondisi warga binaan selama menjalani masa pidana. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua PN Ponorogo.

​Kunjungan berkala ini sekaligus menjadi sarana evaluasi eksternal bagi Rutan Kelas IIB Ponorogo dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan.

Selain itu, kegiatan Kimwasmat diharapkan memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum demi menjaga transparansi pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!