Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
InternasionalSumatera Selatan

Ketua DPD Sumsel Lembaga Seroja Indonesia Angkat Bicara Pemberitaan Salah Satu Media Online Di Facebook Tiba-Tiba Klarifikasi Soal SD N 49 Pagaralam

702
×

Ketua DPD Sumsel Lembaga Seroja Indonesia Angkat Bicara Pemberitaan Salah Satu Media Online Di Facebook Tiba-Tiba Klarifikasi Soal SD N 49 Pagaralam

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Sumsel Lembaga Seroja Indonesia Angkat Bicara Pemberitaan Salah Satu Media Online Di Facebook Tiba-Tiba Klarifikasi Soal SD N 49 Pagaralam
banner 468x60

Pagaralam,Pewartamedia.Com– Ketua DPD Sumsel Lembaga Seroja Indonesia Angkat Bicara Tentang Pemberitaan Salah Satu media online Pagaralam Post news di Faccebook tentang 2 Orang Ibu-ibu Mengaku Sebagai Wali murid SD N 49  Yang Mengatakan Bahwa Wali murid SD 49 Menyetujui Pembuatan Baju Batik Dan Muslim Yang Di buat Oleh Tukang Jait (Membeli) Yang Mana Ke 2 ibuk-ibuk ini Apakah Mereka Sudah Mewakili Seluruh Wali Murid Tentang Adanya Jual Beli Baju Di SD N 49 Kota Pagaralam  (24/08/2026).

‎Yang Kami Pertayakan Apa Landasan Hukumnya Bahwa Jual Beli Baju Batik Dan Muslim Di SD 49 Tersebut dengan Modus Pendatangkan Tukang Jait Ke sekolahan Apakah Hasil Rapat komite,Atau Perintah Dari Kepala Sekolah Atau Dari Dinas Pendidikan. Berdasrkan Rapat Komite Mana Notulen Rapat nya Atau Peritah Kepala Sekolah Mana Surat Perintah nya,Maupun Juga Dinas Pendidikan Mana Surat Perintah nya kalau tidak 2 Orang Ibu-ibuk Sebagai Wali murid ini Adalah Narasumber Yang sudah di kondisikan Artinya Berita Ini Berita Titipan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

‎Lanjut karena dalam Pandangan kami bahwa kepala sekolah SD N 49 pagaralam telah melanggar PP No 17 tahun 2010 pasal 181 Melarang pendidik tenaga pendidikan menjual seragam atau bahan seragam pasal 198 melarang dewan pendidikan dan komite sekolah melakukan hal yang sama dan melanggar permendibud no 50 tahun 2022 pasal 12 pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dari wali murid sekolah tidak mewajibkan membelian seragam baru saat PPDB atau kenaikan kelas.

Baca juga :  Budi Rizkiyanto Serukan "Revolusi" Kepemimpinan Secara Damai dan Konstitusional

‎Sedangkan Hasil Kelrifikasi kami Kepsek SD N 49 Bahwa Jual Beli Baju Tersebut itu Pihak 3 Tukang Jait Yang di datangkan Ke sekolahan ini adalah modus Kepala Sekolah SD N 49 untuk Melakukan Jual Beli Baju Seragam Batik Dan Muslim.

Baca juga :  Budi Rizkiyanto Apresiasi Syukuran Forum Jurnalis Caram Seguguk Ogan Ilir

‎Maka Saya Minta Kepada Walikota /Atau Kepala Dinas Pendidikan Memberikan Sanksi Tegas Kepada Kepala Sekolah SD N 49 untuk Di Copot Jabatan nya Sebagai kepala sekolah Apabila Sanksi tidak diterapkan oleh kepala dinas maka saya ketua DPD Lembaga Serunting jaya indonesia meragukan penegaan aturan di pemerintah kota pagaralam dan ini akan menjadi presiden buruk di lembaga pendidkan kota pagaralam. ujarnya

Baca juga :  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

jadi untuk pagaralam post news agar pemberitaan tersebut di kaji ulang ujarnya.

Tim read

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!