Tapanuli Utara, penasuara.com — Kasus pemberhentian IRS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), memasuki babak baru. Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat, mengisyaratkan adanya peluang bagi IRS untuk kembali berstatus sebagai ASN aktif setelah melalui proses mediasi.
Sebelumnya, IRS diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Sanksi disiplin tersebut dijatuhkan lantaran yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah sebanyak 67 hari.
Namun, wacana pengaktifan kembali ini mencuat setelah Bupati JTP Hutabarat mengunggah sebuah pernyataan video di akun media sosial pribadinya pada Kamis (20/8/26). Dalam rekaman tersebut, Bupati menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan kuasa hukum IRS.
”Tadi kami berdiskusi tentang proses pemecatan IRS. Karena ada pandangan dan sanggahan dari Pak Antony selaku kuasa hukum, pada prinsipnya kami tidak keberatan jika Ibu IRS dipekerjakan kembali,” ujar JTP Hutabarat dalam video tersebut.
Pantauan Pelayanan UPT Pasar Siborongborong
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan pantauan lapangan ke Kantor UPT Pasar Siborongborong pada Jumat (21/8/2026), tempat IRS sebelumnya bertugas. Kantor yang berlokasi di Jalan Sentosa, Kelurahan Pasar Siborongborong ini terpantau lengang pada jam kerja.
Berdasarkan pengamatan sejak pukul 07.45 hingga 10.00 WIB, aktivitas pelayanan publik tidak terlihat optimal. Dari sejumlah ruangan kerja, hanya satu yang tampak terbuka, namun belum terlihat adanya aktivitas pegawai di dalamnya.
Selain kondisi yang sepi, fasilitas fisik gedung juga membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah. Beberapa bagian cat dinding tampak mengelupas, halaman depan ditumbuhi rumput, dan fasilitas sanitasi terpantau tidak berfungsi dengan baik akibat ketiadaan aliran air dan kerusakan pada instalasi pipa.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pegawai bermarga Sitorus yang sedang membersihkan halaman menyebutkan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) di UPT tersebut sudah melakukan absensi secara digital.
”Tadi pagi kawan-kawan sudah mengisi absen melalui aplikasi di handphone. Mungkin saat ini sedang berada di luar,” jelasnya.
Terkait kabar kembalinya IRS, Sitorus mengaku belum mendapat informasi resmi dan menyarankan hal tersebut ditanyakan langsung kepada pimpinan UPT.
Menunggu Surat Keputusan Resmi
Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT Pasar Siborongborong, Asroi Halawa, membenarkan wacana pengaktifan kembali IRS. Ia mengaku turut mendampingi pertemuan antara Bupati Taput dengan Ida beserta kuasa hukumnya.
”Benar, saya ikut dalam pertemuan antara IRS, kuasa hukumnya, dan Bapak Bupati di kantor Bupati pada Kamis kemarin,” ungkap Asroi.
Meski demikian, Asroi menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan kepala daerah. Pihaknya di tingkat UPT hanya bersifat menunggu instruksi resmi.
“Terkait apakah beliau akan dipekerjakan kembali, saya tidak pada kapasitas untuk menentukan. Namun, sebagai bawahan, kami siap menerima dan menjalankan arahan atau surat keputusan resmi dari pimpinan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan (21/8/26), belum ada SK tertulis terbaru yang menganulir pemecatan IRS. Publik kini menanti langkah konkret dari Pemkab Tapanuli Utara, baik terkait kepastian status kepegawaian IRS maupun evaluasi terhadap disiplin dan pelayanan publik di UPT Pasar Siborongborong.
Reporter: .
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















