Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa Barat

Dukungan Mengalir Dr Warga Rawa Batok 006/002 Desa Mekarwangi Siap Menangkan Kambali SUBUR Rusnandi Di Pilkades Mekarwangi 2026

45
×

Dukungan Mengalir Dr Warga Rawa Batok 006/002 Desa Mekarwangi Siap Menangkan Kambali SUBUR Rusnandi Di Pilkades Mekarwangi 2026

Sebarkan artikel ini
Dukungan Mengalir Dr Warga Rawa Batok 006/002 Desa Mekarwangi Siap Menangkan Kambali SUBUR Rusnandi Di Pilkades Mekarwangi 2026
banner 468x60

Bekasi, penasuara.com -Dukungan dan simpatisan,tokoh agama, tokoh pemuda Terus Mengalir Terhadap Bakal Calon Kepala Desa Mekarwangi Subur Rusnandi Terus Berdatangan dari masyaraka RT 006/002 Kali ini warga Rawa Batok menyatakan komitmennya untuk mendukung dan memenangkan kembali subur rusnandi di Pilkades Tahun’ 2026, Minggu, 16/08/2026.

Saya Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan motivasi kepercayaan kepada saya untuk maju kembali melanjutkan memimpin pemerintahan desa Mekarwangi ujar, Subur Rusnandi

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Iya juga berharap apabila diberikan amanah dan kepercayaan kembali oleh masyarakat dirinya akan menjalankan tugas program program pemerintahan desa yang lebih baik dan transparan dan bermanfaat seluruh warga desa Mekarwangi

Baca juga :  SDN Pantai Harapan Jaya 03 Gelar Pelepasan Siswa dan Kenaikan Kelas

Dukungan ini datang dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh,simpatisan menjadi modal penting subur rusnandi dalam menghadapi kontestasi Pilkades Mekarwangi 2026, Warga berharap pesta demokrasi di tingkat desa ini dapat berlangsung aman tertib dan kondusif bisa melahirkan pemimpin yang benar benar untuk hati rakyat Mekarwangi. (Red)

Baca juga :  Yunda Permana Raih Nomor Urut 5 Calon anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan  Siap Wujudkan Masyarakat Inovatif dan Menampung Aspirasi Masyarakat

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  BPD Desa Burangkeng Fasilitasi Musyawarah, Minta Klarifikasi Tertulis Terkait Penghinaan Terhadap Tokoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!