Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Kalimantan Barat

PT. Indonesia Mandiri Trevel, Mewujudkan Kepedulian Memasang Bendera Dan Membagikan Masker Kepada Setiap Pengendara Yang Melintas.

77
×

PT. Indonesia Mandiri Trevel, Mewujudkan Kepedulian Memasang Bendera Dan Membagikan Masker Kepada Setiap Pengendara Yang Melintas.

Sebarkan artikel ini
PT. Indonesia Mandiri Trevel, Mewujudkan Kepedulian Memasang Bendera Dan Membagikan Masker Kepada Setiap Pengendara Yang Melintas.
banner 468x60

Teluk Batang_Kayong Utara – penasuara.com – PT. Indonesia Mandiri Travel Wujudkan Nasionalisme serta Peduli terhadap kesehatan masyarakat sekitar dengan aksi yang cukup menyita perhatian publik, yakni memasang bendera merah putih diruas jalan pelabuhan teluk batang serta pembagian masker kepada setiap pengendara yang melintas.(15/8/2026).

Ahmad Effendi selaku Direktur PT.Indonesia Mandiri Travel menuturkan ” Sebelum lakukan kegiatan ini, kami bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan di titik mana saja yang akan kami lakukan ” Pungkasnya,”

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun Tujuan dari pemasangan bendera merah putih yang kami lakukan ini ialah sebagai bentuk cinta tanah air ,rasa bangga dan setia terhadap bangsa Indonesia, penghormatan kepada para pendahulu yang telah merebut kemerdekaan,serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara,Ungkap Ahmad Effendi,”

Baca juga :  Aktivis Paralegal Prihatin Dengan kondisi jalan Sukamaju (KKU)

Dan untuk pembagian masker kepada setiap pengendara yang melintas di ruas jalan pelabuhan teluk batang yang kami lakukan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dalam menjaga diri dari paparan debu dan polusi,apalagi saat ini kabut asap semakin tebal di kayong Utara, Pungkasnya.

Baca juga :  BBM Subsidi Langka Di KKU. Abdul Khaliq: Pemkab Harus Jujur, Kouta Sekarang Bertambah Atau Justru Berkurang

Reporter – .

 

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  Aktivis Paralegal (PBHI) Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan (Karhutla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!