Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Absen di Paripurna HUT Ke-81 RI, Ketua DPRD Pagaralam Tuai Kritik K-MAKI

246
×

Absen di Paripurna HUT Ke-81 RI, Ketua DPRD Pagaralam Tuai Kritik K-MAKI

Sebarkan artikel ini
Absen di Paripurna HUT Ke-81 RI, Ketua DPRD Pagaralam Tuai Kritik K-MAKI
banner 468x60

​Pagaralam, penasuara.com — Ketidakhadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam, Hj. Jenny Sandiyah, SE., MH., dalam rapat paripurna puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Jumat (14/8/26) menuai sorotan.

Meski ketidakhadiran tersebut didasari alasan cuti, sejumlah pihak tetap mengkritik hal ini dari sudut pandang etika pejabat publik.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pagaralam tersebut sejatinya berlangsung dengan kehadiran formasi lengkap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Agenda kenegaraan itu dihadiri oleh Wali Kota Pagaralam H. Ludi Oliansyah, Wakil Wali Kota Hj. Berta Enhar, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, serta Komandan Kodim 0504.

Baca juga :  Proyek Air Bersih Aspirasi Mangkrak, Warga Tanah Pilih Belum Nikmati Fasilitas, Oknum Dewan Malah Enggan Merespons

​Dari unsur legislatif, turut hadir Wakil Ketua I Dessy Siska, SE., Wakil Ketua II H. Syahrol Efendi, serta 22 anggota DPRD lainnya. Namun, kursi Ketua DPRD terpantau kosong hingga acara usai.

Deputi Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Ir. Feri Kurniawan, menyayangkan ketidakhadiran pucuk pimpinan legislatif Pagaralam tersebut.

Mengingat paripurna ini merupakan agenda kenegaraan mendengarkan pidato Presiden RI, Feri menilai kehadiran pimpinan daerah adalah bentuk tanggung jawab moral.

“Jabatan publik itu merupakan amanah negara dan masyarakat. Karena itu, setiap pejabat memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjalankan tugasnya, terlebih dalam agenda kenegaraan memperingati kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Feri.

​Meski melontarkan kritik, Feri mengimbau publik agar tidak memberikan spekulasi yang berlebihan atau menggunakan terminologi hukum yang keliru, seperti mengaitkan ketidakhadiran ini dengan isu “makar” atau ancaman pidana yang sempat beredar liar. Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji berdasarkan unsur yang jelas.

“Ketidakhadiran dalam rapat paripurna, tanpa bukti unsur lain yang menyertainya, tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Publik harus memandang ini lebih pada persoalan etika jabatan dan kepatutan,” jelasnya.

​Untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi tersebut, pihak DPRD Kota Pagaralam langsung memberikan klarifikasi resmi. Wakil Ketua I DPRD Pagaralam, Dessy Siska, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD, Frans Lesmana, S.STP., M.Si., memastikan bahwa absennya Ketua DPRD telah sesuai dengan prosedur administrasi kedewanan.

​“Ketua DPRD Pagaralam tidak hadir karena sedang menjalani cuti selama empat hari. Beliau memiliki agenda keluarga yang tidak bisa ditinggalkan, yaitu menghadiri acara pernikahan,” kata Frans Lesmana.

​Dengan adanya klarifikasi resmi dari Sekretariat DPRD, publik diharapkan dapat menyikapi persoalan ini secara objektif dan proporsional. Di sisi lain, kontrol sosial dari elemen masyarakat seperti K-MAKI tetap dinilai penting sebagai bagian dari proses berdemokrasi yang sehat dan berbasis pada fakta.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!