Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Beban Fiskal Ratusan Miliar Pemkab OKI Disorot, Publik Tuntut Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

123
×

Beban Fiskal Ratusan Miliar Pemkab OKI Disorot, Publik Tuntut Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Beban Fiskal Ratusan Miliar Pemkab OKI Disorot, Publik Tuntut Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh
banner 468x60

Ogan Komering Ilir, penasuara.com — Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) tengah menjadi sorotan tajam. Mencuatnya informasi mengenai defisit anggaran dan tingginya kewajiban bayar (utang) kepada pihak ketiga yang mencapai ratusan miliar rupiah, memicu kekhawatiran publik terhadap keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Situasi ini mendorong berbagai elemen masyarakat mendesak adanya transparansi dari pemerintah daerah, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri akar persoalan terbentuknya beban fiskal tersebut.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, sempat beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa angka defisit keuangan Pemkab OKI mencapai sekitar Rp560 miliar. Terkait hal ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa angka Rp560 miliar tersebut tidak tepat jika seluruhnya dikategorikan sebagai utang kepada pihak ketiga. Berdasarkan data pemerintah daerah, kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan ditaksir berada di kisaran Rp370 miliar.

Meski demikian, perbedaan angka dan besarnya kewajiban tersebut tetap memunculkan tanda tanya di ruang publik. Masyarakat menilai, Pemkab OKI perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian kondisi postur APBD, baik menyangkut defisit murni, akumulasi kewajiban, maupun beban pembiayaan lainnya.

Baca juga :  Diduga Kelelahan Berenang, Seorang Pelajar Hilang Terseret Arus Sungai Ogan

Fokus pada Akar Persoalan, Bukan Sekadar Angka
Kritik publik tidak hanya terfokus pada bagaimana pemerintah daerah akan melunasi kewajiban tersebut, melainkan pada faktor penyebab munculnya utang dalam skala besar.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menekankan pentingnya penjelasan terbuka mengenai riwayat perencanaan dan penganggaran daerah. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyodorkan rencana penyelesaian pembayaran, tetapi wajib menerangkan latar belakang masalahnya.

“Jangan hanya fokus bagaimana membayar kewajiban, tetapi harus dijelaskan mengapa kewajiban tersebut bisa terjadi. Publik berhak mengetahui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai siapa pihak yang mengambil keputusan pada saat itu,” ujar Azmi.

Ia menambahkan, jika seluruh tahapan telah sesuai prosedur, hal itu harus disampaikan kepada publik. Namun, apabila terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan daerah, APH diharapkan dapat melakukan penelusuran.

“Keterbukaan ini penting agar masalah fiskal tidak menjadi bom waktu dan beban berkepanjangan bagi pemerintahan berikutnya,” tegasnya.

Pemeriksaan dari Hulu ke Hilir
Senada dengan itu, Praktisi Hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menyatakan bahwa defisit dan kewajiban daerah harus dievaluasi secara komprehensif dari hulu ke hilir. Evaluasi ini penting guna memastikan seluruh pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Yang harus diperiksa bukan hanya besaran kewajibannya, tetapi bagaimana kewajiban itu muncul. Apakah kegiatannya telah dianggarkan dengan benar, apakah perencanaannya sesuai kemampuan fiskal daerah, apakah pekerjaannya benar-benar dilaksanakan, dan apakah pembayarannya sesuai kontrak,” jelas Alfan.

Menurut Alfan, dalam tata kelola pemerintahan, penyusunan APBD melibatkan eksekutif dan legislatif melalui tahapan panjang, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penetapan APBD. Oleh karena itu, pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan perlu dievaluasi berdasarkan fungsinya.

“Jika ini sebatas kelemahan atau kesalahan administrasi, tentu penyelesaiannya melalui mekanisme administratif berupa perbaikan tata kelola. Namun, apabila ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan yang memicu kerugian negara, maka ranahnya adalah penegakan hukum,” urainya.

Jangan Mengorbankan Pelayanan Publik
Tekanan fiskal yang dialami Pemkab OKI pada akhirnya berdampak langsung pada masyarakat. Keterbatasan anggaran dikhawatirkan dapat menghambat program pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan dasar.

Oleh karena itu, publik mendesak agar Pemkab OKI memastikan bahwa penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dilakukan secara sah dan sesuai kemampuan keuangan, tanpa harus mengorbankan alokasi untuk kepentingan masyarakat luas.

Transparansi penyelesaian defisit ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif laporan keuangan. Lebih dari itu, APBD pada hakikatnya adalah uang rakyat yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Kini, masyarakat OKI masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memulihkan kesehatan fiskal, sekaligus menanti sikap proaktif lembaga berwenang untuk memastikan roda pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!