Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Sempat Buron Lima Bulan, Pencuri Motor di Pematang Sawah Jagolano Diringkus Tim Rajawali

96
×

Sempat Buron Lima Bulan, Pencuri Motor di Pematang Sawah Jagolano Diringkus Tim Rajawali

Sebarkan artikel ini
Sempat Buron Lima Bulan, Pencuri Motor di Pematang Sawah Jagolano Diringkus Tim Rajawali
banner 468x60

Ogan Ilir, penasuara.com – Pelarian IK alias Kiran (22) akhirnya kandas di tangan hukum. Pemuda pengangguran asal Desa Rantau Panjang Ilir ini diringkus oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah sempat buron selama lima bulan pasca-melancarkan aksi pencurian sepeda motor di area persawahan.

​Kiran ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Memanfaatkan Kelengahan Petani di Sawah

​Aksi kriminal yang dilakukan tersangka terjadi pada pertengahan Januari lalu, tepatnya Kamis (15/1/2026) menjelang petang sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, Rohadi (58), seorang petani setempat, saat itu tengah beraktivitas di pematang sawah yang berlokasi di Dusun IV RT 8 Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang.

Baca juga :  Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar di Brebes, Cuma Dapat Imbalan Rp100 Ribu

​Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang sedang fokus bekerja.

​”Tersangka yang sedang berjalan di sekitar pematang sawah melihat satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam silver tahun 2005 milik korban terparkir. Melihat ada kesempatan, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Sondi.

​Aksi pencurian ini sempat disaksikan oleh beberapa warga dan sesama petani di sekitar lokasi, di antaranya Haryadi (45), Basiro (46), dan Amirudin (41). Kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak berwajib.

​Perburuan Lima Bulan Berakhir di Rantau Alai

​Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna bersama PLH Kanit Reskrim akhirnya mengendus keberadaan tersangka yang bersembunyi di kecamatan tetangga.

​”Begitu informasi keberadaan tersangka valid, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di Desa Rantau Alai,” tambah Kapolsek.

​Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti administrasi kendaraan berupa:

  • ​1 (satu) lembar STNK atas nama Juwita.
  • ​1 (satu) buah BPKB atas nama Juwita.

​Ancaman Jeratan Hukum

​Atas perbuatannya, Kiran kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Raja. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

​Pihak Polsek Tanjung Raja saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, menyita barang bukti pendukung lainnya, serta melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) guna melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!