Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa Barat

DPD JPKP Bekasi Raya Desak Percepatan Realisasi 4 Program Prioritas, Evaluasi Program Pemkab Bekasi 2026

455
×

DPD JPKP Bekasi Raya Desak Percepatan Realisasi 4 Program Prioritas, Evaluasi Program Pemkab Bekasi 2026

Sebarkan artikel ini
DPD JPKP Bekasi Raya Desak Percepatan Realisasi 4 Program Prioritas, Evaluasi Program Pemkab Bekasi 2026
banner 468x60

Bekasi, penasuara.com – Ketua DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Bekasi Raya, Bonan Hermawan, menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2026, Jum’at, 07/08/1026.

Berdasarkan data resmi Pemkab, masih terdapat sejumlah program yang belum tercapai dan memerlukan perhatian serius:

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten
  1. KESEHATAN : Tunggakan BPJS Kesehatan masih Rp247 Miliar. Dari jumlah tersebut baru Rp163 Miliar yang dibayar. Target UHC ditargetkan Juni-Juli 2026. Kami mendesak ada jadwal pelunasan pasti dan layanan darurat tetap aktif.
  2. PERUMAHAN RAKYAT : Program Rutilahu target 2.500 unit,      realisasi baru 306 unit atau 12%. Kendala utama kepastian alas hak dan Perbup kenaikan bantuan belum selesai.
  3. LINGKUNGAN : Instruksi 1 RW 1 Bank Sampah belum didukung anggaran operasional. Integrasi dengan MBG juga belum berjalan.
  4. DATA PEMERINTAHAN : Program Desa Cantik baru berjalan di 3 dari 179 desa. Tanpa data valid, pembangunan rawan salah sasaran.
Baca juga :  SDN Jayasakti 02 Gelar Acara Perpisahan & Panggung Gembira Kelas VI Dihadiri Korwil, Pelepasan Siswa Berlangsung Haru dan Meriah

3 TUNTUTAN JPKP BEKASI RAYA :
1. Bentuk Tim Monitoring Independen
2. Publikasi Laporan Publik Tiap 3 Bulan
3. Hentikan Program Seremonial, Fokus 1 Program Sampai Tuntas

“Kami siap bermitra dan mengawal. Tapi kami juga wajib mengkritisi jika hak rakyat belum terpenuhi,” tegas Bonan Hermawan. (Red)

Baca juga :  Pemerintah Desa Lubang Buaya Gelar Turnamen Sepak Bola Akbar "Piala Bang Yos", Junjung tinggi sportifitas.

(Red)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  BPD dan Masyarakat Desa Burangkeng Bekukan Panitia Pilkades

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!