Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Tokoh

Negara Tidak Boleh Anti Kritik: Membungkam Suara Rakyat Adalah Pengingkaran Terhadap Konstitusi

106
×

Negara Tidak Boleh Anti Kritik: Membungkam Suara Rakyat Adalah Pengingkaran Terhadap Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Negara Tidak Boleh Anti Kritik: Membungkam Suara Rakyat Adalah Pengingkaran Terhadap Konstitusi
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Negara yang demokratis hanya dapat berdiri kokoh apabila penyelenggara negara bersedia membuka ruang bagi kritik, pengawasan, dan partisipasi rakyat. Kritik bukanlah ancaman terhadap negara, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam rel hukum dan keadilan. Rabu (29/7/26)

Sebagai Advokat, saya menegaskan bahwa pejabat negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, memperoleh kewenangannya dari amanat rakyat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mendengar, menghormati, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Negara tidak boleh menempatkan kritik sebagai musuh. Justru kritik merupakan instrumen penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan, memperbaiki kebijakan publik, dan menjaga agar kekuasaan tidak menjauh dari kepentingan rakyat.

Baca juga :  Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang 30 Juli 2026

Apabila terdapat kebijakan, peraturan, atau praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan nilai-nilai konstitusi, maka koreksi melalui mekanisme hukum dan demokrasi merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati.

Saya mengingatkan bahwa setiap bentuk pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak asasi manusia. Demokrasi tidak akan tumbuh apabila ruang kritik dipersempit atau suara masyarakat diabaikan.

Negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil membungkam kritik, melainkan negara yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Baca juga :  Sofyan, Guru Produktif yang Menginspirasi Siswa melalui Pendidikan dan Konten Kreatif

Pemerintahan yang menolak pengawasan publik berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, pemerintahan yang membuka diri terhadap kritik menunjukkan kedewasaan demokrasi dan komitmen terhadap prinsip negara hukum.

Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga marwah konstitusi, menghormati hukum, serta menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, santun, dan berdasarkan fakta. Pada saat yang sama, saya berharap seluruh penyelenggara negara menjadikan kritik sebagai cahaya yang menerangi arah kebijakan, bukan sebagai ancaman yang harus dibungkam.

“Kekuasaan yang menutup telinga terhadap suara rakyat sedang menjauh dari semangat konstitusi. Kritik yang bertanggung jawab bukan untuk menjatuhkan negara, tetapi untuk menjaga agar negara tetap berdiri di atas keadilan, hukum, dan kedaulatan rakyat.”

Baca juga :  Tanggapan Dr.(c) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM Mengenai perkara di Kabupaten Sragen dan Kupang

Oleh : Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.Advokat dan Praktisi Hukum

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!