Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sumatera Selatan

Budi Rizkiyanto: Dugaan Mobilisasi Kepala Sekolah Harus Diusut Secara Transparan

142
×

Budi Rizkiyanto: Dugaan Mobilisasi Kepala Sekolah Harus Diusut Secara Transparan

Sebarkan artikel ini
Budi Rizkiyanto: Dugaan Mobilisasi Kepala Sekolah Harus Diusut Secara Transparan
banner 468x60

Sumsel, penasuara.com – Budi Rizkiyanto menilai bahwa informasi yang beredar mengenai kegiatan wisata “Temu Kangen MKKS dan Seremonial Purna Bakti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir” perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang.

Menurutnya, apabila benar terdapat mobilisasi kepala sekolah atau adanya tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap para kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan tersebut, maka hal itu patut dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Semua pihak berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, sumber pembiayaan, serta apakah keikutsertaan benar-benar bersifat sukarela,” ujar Budi Rizkiyanto.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta instansi pengawas yang berwenang untuk melakukan klarifikasi apabila memang terdapat laporan atau informasi yang perlu ditindaklanjuti. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.

“Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu penjelasan resmi akan mengakhiri berbagai spekulasi. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Budi Rizkiyanto juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil klarifikasi resmi dari pihak terkait, sehingga setiap informasi yang berkembang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan berimbang.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!